Teka-teki kapan Perpu terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 diteken, akhirnya terjawab sudah setelah per tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang.
Disebut perubahan ketiga, karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bagaimana pengaturannya?
Tercatat ada 3 Pasal yang mengalami perubahan, yang terdiri dari 1 pasal perubahan redaksional (Pasal 120) dan 2 pasal sisipan (Pasal 122A dan Pasal 201A).
Pengaturan Pasal 120
Pasal 120 yang terdiri dari ayat (1) dan ayat (2) mengatur sebagai berikut:
- Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
- Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
Perubahan dalam pasal 120 adalah dimasukannya frasa "bencana nonalam" dan "Pemilihan serentak lanjutan" yang sebelumnya tidak ada dalam ketentuan UU sebelum keluarnya Perpu ini.Â
Artinya, Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan dapat terjadi jika salah satu penyebabnya adalah bencana nonalam, sebagaimana pandemi Covid-19 yang sedang kita gumuli bersama.
Pengaturan Pasal 122A
Pasal 122A yang merupakan norma baru dalam UU Pilkada terdiri dari 3 ayat dengan pengaturan sebagai berikut:
- Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
- Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (Penjelasan:Â Yang dimaksud dengan "Pemilihan serentak lanjutan" termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak)Â
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.