Dinamika dasar hukum penundaan Pilkada dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terus berlanjut. Terkini, sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang konsern dengan demokrasi dan kepemiluan merilis usulan Perpu versi mereka.
Sebagaimana dirilis rumahpemilu.org, Rabu 29 April 2020, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Rumah Kebangsaan mendorong Presiden agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Perpu dipandang tak perlu memuat banyak materi perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada. Ada tiga pasal urgen untuk dimuat di dalam perpu  versi OMS (selengkapnya baca: Revisi Tiga Pasal Urgen Diatur di Perpu Penundaan Pilkada).
Tiga pasal urgen dalam UU Pilkada yang menurut mereka perlu dilakukan perubahan melalui Perpu adalah Pasal 122, Pasal 166 dan Pasal 201 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang sebelumnya telah mengalami 2 kali perubahan yaitu melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (Materi usulan bisa diunduh disini:Â Naskah Usulan Perpu Pilkada Masyarakat Sipil)
Apa saja detail materi usulan Perpu yang diusulkan koalisi masyarakat sipil? Bagaimana perbandingannya dengan UU Pilkada? Berikut, coba saya uraikan dalam bentuk tabel perbandingan.
A. Pasal 122
B. Pasal 166
C. Pasal 201
Itulah perbandingan sederhana antara usulan Perpu Koalisi Masyarakat Sipil, kiranya pemetaan awal Perpu versi koalisi masyarakat sipil sebagaimana diuraikan bisa bermanfaat. Untuk selanjutnya kita tunggu saja apakah usulan Koalisi Masyarakat Sipil bisa diterima seluruhnya, sebagian atau tidak oleh pemerintah. Yang jelas konsistensi organisasi pegiat Pemilu mengawal demokrasi Indonesia patut diapresiasi.Â
Kita ikuti perkembangan selanjutnya, karena kita hanya bisa menunggu.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H