Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08_Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17 C UU KUP

25 Oktober 2022   09:27 Diperbarui: 25 Oktober 2022   09:37 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pajak Pertambahan Nilai
Wajib Pajak badan melaporkan langsung ke KPP atau e-Filing dengan perhitungan yang sesuai melalui SPT masa PPN. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Wajib Pajak dapat meminta restitusi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a.Wajib Pajak permohonan pengembalian dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada pelaporan SPT Masa PPN.
b.Wajib Pajak menerima SKPPKP yang diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan oleh Dirjen Pajak.
c.Lamanya proses sampai dengan Wajib Pajak menerima SKPPKP adalah satu bulan.
d.Wajib Pajak mengirimkan rekening wajib pajak ke KPP dengan atau tanpa surat dari kantor pajak.
e.Dirjen Pajak menerbitkan SPMKP dan wajib pajak menerima tembusannya.
f.Kelebihan dari pajak yang dibayar akan ditransfer ke nomor rekening wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun