3. Pajak Pertambahan Nilai
Wajib Pajak badan melaporkan langsung ke KPP atau e-Filing dengan perhitungan yang sesuai melalui SPT masa PPN. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Wajib Pajak dapat meminta restitusi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a.Wajib Pajak permohonan pengembalian dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada pelaporan SPT Masa PPN.
b.Wajib Pajak menerima SKPPKP yang diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan oleh Dirjen Pajak.
c.Lamanya proses sampai dengan Wajib Pajak menerima SKPPKP adalah satu bulan.
d.Wajib Pajak mengirimkan rekening wajib pajak ke KPP dengan atau tanpa surat dari kantor pajak.
e.Dirjen Pajak menerbitkan SPMKP dan wajib pajak menerima tembusannya.
f.Kelebihan dari pajak yang dibayar akan ditransfer ke nomor rekening wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H