Mohon tunggu...
Meidiana Citra
Meidiana Citra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi ekonomi syariah yang masih haus ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persaingan Bisnis di Era Digital, Analisis Dampak Toko Online terhadap Toko Offline

29 September 2024   23:44 Diperbarui: 30 September 2024   00:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Toko online adalah salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang semakin maju. Melalui internet, penjual dan pembeli bisa bertransaksi tanpa perlu bertemu langsung. Jika dulu banyak orang lebih sering berbelanja di toko offline, kini banyak yang mulai beralih ke belanja online.

       Keuntungan berbelanja di toko online sangat jelas, seperti kemudahan, banyaknya promo dan bonus yang ditawarkan. Hal ini membuat banyak orang, baik di kota maupun daerah terpencil, tertarik untuk mencoba belanja online. Variasi produk yang beragam dan pilihan pengiriman sesuai kebutuhan juga menjadi keunggulan toko online, yang membuat semakin banyak orang beralih ke belanja online, hingga membuat toko offline semakin sulit bersaing.

       Namun, berbelanja di toko online juga memiliki beberapa risiko, seperti konsumen tidak bisa melihat langsung barang yang akan dibeli, sehingga tidak bisa memastikan kualitasnya dan ada beberapa oknum yang mengirim barang pesanan namun tidak sesuai dengan harapan konsumen. Selain itu, konsumen juga harus menanggung biaya pengiriman, dan meskipun ada promo gratis ongkir, seringkali ada syarat yang harus dipenuhi. Proses pengiriman barang juga memerlukan waktu, sehingga barang yang dibeli tidak langsung bisa diterima.

       Maraknya penipuan dalam belanja online membuat beberapa orang ragu untuk mencoba, dan lebih memilih belanja di toko offline. Di toko offline, konsumen bisa langsung melihat barang yang akan dibeli, sehingga mereka lebih yakin dengan kualitasnya. Karena itu, toko offline tetap memiliki keunggulan meskipun toko online semakin populer.

       Namun, toko offline juga harus waspada, karena ada anggapan bahwa toko online bisa menjadi ancaman. Beberapa pusat perbelanjaan mulai sepi, dan banyak penjual offline merasa penurunan penjualan ini disebabkan oleh konsumen yang lebih memilih belanja online. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa banyak toko online di Indonesia berlomba-lomba menjual barang dengan harga sangat murah, yang bisa membuat toko offline kalah bersaing.

       Jika dilihat secara menyeluruh, penurunan daya beli masyarakat juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang lesu, jadi tidak adil menyalahkan toko online begitu saja. Dalam persaingan bisnis, wajar jika penjual berusaha menekan biaya produksi dan distribusi untuk bisa menawarkan harga yang lebih murah. Oleh karena itu, anggapan bahwa konsep toko online yang menjual barang murah salah, tidak berdasar.

       Inovasi sangat penting dalam dunia bisnis, baik online maupun offline. Setiap toko perlu berinovasi untuk bersaing. Toko online dan offline sebenarnya bisa berdampingan, asalkan setiap bisnis memahami segmen pasarnya masing-masing. Jadi, pelaku bisnis offline tidak perlu terlalu khawatir selama mereka terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi atau memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pelanggan.

       Transaksi di toko online yang dilakukan melalui internet tanpa tatap muka langsung menimbulkan pertanyaan di kalangan Muslim tentang kesesuaian dan keabsahan akadnya menurut fiqih muamalat. Namun, setelah mempelajari beberapa literatur, dapat disimpulkan bahwa transaksi di toko online sesuai dengan akad jual beli dalam syariat Islam. Menurut ulama kontemporer, selama transaksi tidak merugikan salah satu pihak dan memenuhi syarat sah jual beli, maka hal itu dianggap sah.

       Keberadaan toko online diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Muslim, terutama di negara dengan populasi Muslim yang besar, sehingga bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi Islam. Selain itu, e-commerce memberikan kesempatan bagi pengusaha Muslim untuk mempromosikan produk yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti baju gamis, jilbab, dan mukena.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun