Menurut Mardiasmo (2009) mendefinisikan Good Governance yaitu : "Suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik kepada pemerintahan yang baik".
Sedangkan menurut  Sukrisno Agoes (2011:101) Good governance ialah : "Sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata Kelola pemerintahan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan pemerintahan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya."
Secara Umum, Good Governance bisa diartikan sebagai pemerintahan yang efisien, transparan, akuntabel demi kesejahteraan masyarakat yang maksimal, juga merupakan sistem pemerintahan yang memiliki tata kelola yang terbuka dan tepat, dengan pemilihan dan pengelolaan sumber daya manusia dan material secara efisien dan efektif. Good Governance juga melibatkan pengembangan dan pelaksanaan politik dan program yang menghasilkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat, serta menanggapi konflik secara profesional dan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, Good Governance merupakan prinsip utama dalam pemerintahan yang menjamin keadilan, berdasar hukum, dan kebebasan individu.
Beberapa Indikator good governance dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dikenal dengan asas-asas pemerintahan yang baik, terdiri dari:
1) Kepastian Hukum
Dalam sistem pemerintahan yang baik, semua individu dan institusi harus menjalani tugas dan tanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya.
2) Tertib Penyelenggaraan Negara
sebuah upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemerintahan sebagai bagian dari prinsip Good Governance. Tertib penyelenggaraan negara dalam Good Governance meliputi beberapa aspek, antara lain:
 1). Transparansi: Pemerintah harus menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akurat. Informasi ini harus disampaikan melalui media yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Transparansi (transparency) memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi memungkinkan masyarakat dan pihak lain melihat dan mengakses informasi yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan mereka, melakukan pemantauan, dan memeriksa kebijakan dan keputusan pemerintah. Transparansi juga menjamin keakuan dan ketangguhan dalam proses pemerintahan, mengurangi korupsi, dan mempercepat proses keputusan. Sebagai contoh, transparansi dalam proses perolehan kontrak, penggunaan anggaran, dan pemberian izin bisa menghindari penipuan, nepotisme, dan resiko gagal proyek. Dalam hal ini, transparansi adalah sebuah prinsip utama yang harus diikuti oleh semua institusi pemerintah untuk menjamin ketangguhan sistem pemerintahan.