Mohon tunggu...
MEICCA JAVANISA UTAMI
MEICCA JAVANISA UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TRAVELING

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kenaikan Tarif PPN dan Dampak bagi Masyarakat

9 Desember 2024   12:33 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:35 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Dampak PPN terhadap Perilaku Konsumen Kenaikan tarif PPN bisa mengubah perilaku konsumen. Ketika harga barang dan jasa naik, konsumen mungkin akan membeli lebih sedikit atau beralih ke barang yang lebih murah. Misalnya, jika harga barang naik karena PPN, orang mungkin akan memilih produk dengan harga lebih rendah, atau bahkan berhenti membeli barang yang tidak terlalu penting (Junianto & Suharno, 2023). Ini bisa mempengaruhi bisnis karena permintaan akan produk atau layanan mereka berkurang

Selain itu, karena tarif PPN berbeda-beda antar negara, konsumen bisa memanfaatkan perbedaan tarif ini untuk membeli barang di negara yang lebih murah. Misalnya, jika seseorang tinggal dekat perbatasan negara, mereka mungkin akan membeli barang di negara yang memiliki tarif PPN lebih rendah.

Dampak pada Bisnis dan Perekonomian Bisnis juga terpengaruh oleh kenaikan PPN. Kenaikan harga barang bisa menurunkan permintaan dari konsumen, yang mengurangi penjualan dan keuntungan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan mungkin harus menaikkan harga atau mencari cara untuk mengurangi biaya produksi. Jika penjualan menurun, perusahaan bisa saja mengurangi produksi atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) (Ardin et al., 2022).

Peran Pemerintah dalam Mengelola Dampak Kenaikan PPN Pemerintah berharap kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan dasar, seperti kesehatan dan listrik subsidi (Natalia & Fajria, 2023). Namun, menurut Dian (2024), pemerintah perlu hati-hati dalam menaikkan tarif PPN, agar tidak memperlambat pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga bisa mencari sumber pendapatan pajak lain, seperti pajak karbon, untuk mengurangi ketergantungan pada PPN yang bisa berdampak buruk pada daya beli masyarakat.

KESIMPULAN

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan rencana kenaikan menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian, baik dari sisi inflasi, daya beli masyarakat, maupun perilaku konsumen. Meskipun kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendanai berbagai program pembangunan, hal ini juga dapat memicu inflasi yang lebih tinggi, terutama pada barang dan jasa yang sensitif terhadap perubahan harga.

Kenaikan tarif PPN akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah, yang pada gilirannya dapat memperlambat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, konsumen mungkin akan mencari alternatif produk dengan harga lebih rendah atau melakukan pembelian di negara dengan tarif PPN lebih murah. Bisnis juga akan terpengaruh oleh penurunan permintaan, yang bisa berdampak pada penurunan penjualan, keuntungan, dan bahkan mengurangi kapasitas produksi.

Pemerintah perlu hati-hati dalam menetapkan tarif PPN yang lebih tinggi dan mencari alternatif sumber pendapatan pajak lain yang dapat mendukung ekonomi tanpa membebani daya beli masyarakat. Kebijakan yang bijak dan penyesuaian yang tepat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

            Setkab.go.id. "Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun". Diakses dari https://setkab.go.id/hingga-akhir-juli-2023-penerimaan-pajak-tembus-

rp1-1091-triliun/ pada 9 Desember 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun