Mohon tunggu...
MEICCA JAVANISA UTAMI
MEICCA JAVANISA UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TRAVELING

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kenaikan Tarif PPN dan Dampak bagi Masyarakat

9 Desember 2024   12:33 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

PENDAHULUAN

Pajak memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional, karena merupakan sumber utama pendapatan negara yang mendukung berbagai program pembangunan, termasuk dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (Gunawan et.al, 2022). Berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet RI (2023), pajak menyumbang sekitar 64,6% dari total penerimaan negara, dengan salah satu jenis pajak yang signifikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa di suatu daerah pabean, yang sifat pungutannya bertahap di setiap alur produksi atau distribusi. Artinya, PPN akan dikenakan setiap kali terjadi transaksi atau penyerahan barang/jasa.

            Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Kenaikan tarif PPN ini bukan hanya sekadar angka yang berubah, tetapi akan membawa implikasi yang mendalam bagi masyarakat, terutama dalam hal daya beli dan pola konsumsi. Kenaikan tarif PPN, yang akan naik dari 11% menjadi 12%, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan, terutama dalam sektor infrastruktur, serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi global yang terus berubah. Namun, beberapa barang kebutuhan pokok tetap akan dibebaskan dari PPN untuk meringankan beban masyarakat.

            Dalam menghadapi kenaikan tarif PPN ini, peran pemerintah sangat penting untuk memitigasi dampak yang mungkin timbul, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah diharapkan dapat menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, melindungi konsumen dengan regulasi yang adil, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha kecil agar mereka tetap dapat bertahan dalam situasi ekonomi yang lebih menantang. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Kenaikan tarif PPN per 1 Januari 2025 memang membawa tantangan, namun juga membuka peluang untuk mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan. Untuk itu, adaptasi dan persiapan dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Kesadaran akan perubahan ini, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha, menjadi kunci untuk menjalani masa transisi dengan lancar. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah, merencanakan ulang strategi keuangan pribadi atau usaha, serta memanfaatkan program bantuan yang disediakan untuk mengurangi beban ekonomi. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

METODE

metode penelitian deskriptif kualitatif dengan wawancara memungkinkan peneliti untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan lengkap tentang suatu topik. Melalui wawancara, peneliti bisa mendengar langsung pandangan dan pengalaman dari informan yang memiliki pengetahuan terkait, sehingga bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang fenomena yang diteliti. Proses wawancara yang terbuka dan fleksibel membuat informan dapat berbicara lebih leluasa, sehingga data yang diperoleh menjadi lebih beragam dan kaya. Dengan analisis tematik, peneliti bisa menemukan tema atau pola utama yang muncul dari wawancara, dan menggunakannya untuk memahami fenomena dengan lebih baik. Metode ini sangat cocok untuk penelitian yang ingin menggali perspektif pribadi atau pengalaman individu, serta bisa memberikan kontribusi yang berguna untuk pengembangan

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Biasanya, konsumen tidak langsung membayar pajak ini karena pedagang yang akan menyetorkannya ke negara (Andika, 2022). Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN yang sebelumnya 10% naik menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan naik lagi menjadi 12% pada 2025 (Undang-Undang RI, 2021). Meskipun tarif PPN naik, tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak ini. PPN dirancang agar tidak mempengaruhi keputusan konsumen atau pelaku bisnis dalam membeli atau menjual barang (Saptono & Khozen, 2023).

Dampak Kenaikan PPN terhadap Ekonomi Peningkatan tarif PPN bisa berpengaruh pada inflasi, yaitu kenaikan harga barang dan jasa. Sebagai contoh, pada tahun 2022, inflasi pangan mencapai 5,8%, namun setelah tarif PPN naik menjadi 11%, inflasi pangan meningkat menjadi 8,4% pada Februari 2024 (Rohman, Kompas.com, 2024). Dengan tarif PPN yang akan naik lagi menjadi 12% pada 2025, inflasi diperkirakan bisa naik lebih dari 1,4% setiap bulannya. Hal ini akan meningkatkan harga barang, yang pada gilirannya akan mengurangi daya beli masyarakat.

Menurut ekonom Bhima Yudhisthira, kenaikan PPN juga bisa mendorong naiknya biaya listrik non-subsidi, bahan bakar minyak, dan suku bunga, yang akan membuat biaya produksi lebih tinggi dan memperburuk daya beli konsumen (Rohman, 2024). Akibatnya, konsumsi masyarakat bisa menurun, yang berdampak pada penurunan penjualan barang dan jasa, bahkan mempengaruhi sektor tenaga kerja (Ardin et al., 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun