Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

SE -33/PJ/2013 tentang Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

10 April 2022   01:07 Diperbarui: 21 April 2022   09:53 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam SE 33/PJ/2013, jasa angkutan truk tetap harus dikategorikan sebagai alat angkut yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain atau PPN 1%. Hal tersebut sesuai dengan pengertian jasa ekspedisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Jasa Penanganan Angkutan.

Permenhub menyebutkan bahwa kegiatan usaha di bidang jasa penanganan transportasi adalah kegiatan usaha di bidang pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan udara. Hal ini juga mencakup penanganan penyelesaian dokumen, penerimaan, penyimpanan, pengiriman, pengelolaan, dan pendistribusian barang.

Dalam industri freight forwarding, subkontrak umumnya dilakukan dalam pengiriman barang konsumsi, termasuk penggunaan jasa truk. Oleh karena itu, penggunaan jasa angkutan truk merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha dalam penanganan angkutan dan jasa angkutan barang.

Referensi :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ/2013

https://atpetsi.or.id/memahami-arti-dpp-nilai-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun