Meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam SE 33/PJ/2013, jasa angkutan truk tetap harus dikategorikan sebagai alat angkut yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain atau PPN 1%. Hal tersebut sesuai dengan pengertian jasa ekspedisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Jasa Penanganan Angkutan.
Permenhub menyebutkan bahwa kegiatan usaha di bidang jasa penanganan transportasi adalah kegiatan usaha di bidang pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan udara. Hal ini juga mencakup penanganan penyelesaian dokumen, penerimaan, penyimpanan, pengiriman, pengelolaan, dan pendistribusian barang.
Dalam industri freight forwarding, subkontrak umumnya dilakukan dalam pengiriman barang konsumsi, termasuk penggunaan jasa truk. Oleh karena itu, penggunaan jasa angkutan truk merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha dalam penanganan angkutan dan jasa angkutan barang.
Referensi :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ/2013
https://atpetsi.or.id/memahami-arti-dpp-nilai-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H