Mohon tunggu...
Mei Tyas Cindy Putriyanti
Mei Tyas Cindy Putriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi UPN Veteran Jakarta Angkatan 2020 Jurusan S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penggunaan Aplikasi Ojek Online dan Taksi Online Selama Masa Pandemi Covid-19

16 November 2020   12:27 Diperbarui: 16 November 2020   12:46 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam hal ini, pemerintah juga membatasi jumlah penumpang yang menggunakan taksi online. Pemerintah hanya memperbolehkan taksi online diisi oleh dua orang per baris kursi. 

Para pengemudi ojek online dan taksi online juga diharapkan tidak berkumpul setelah menyelesaikan pekerjaannya dan harus selalu menjaga jarak. Hal tersebut dilakukan agar para pengemudi ojek online dan taksi online tidak terpapar virus covid-19.

Beberapa bulan setelah diterapkan era new normal, pemerintah kembali menerapkan PSBB jilid II. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan pengemudi ojek online dan taksi online untuk tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. 

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang," kata Anies seperti dikutip dari akun youtube Pemprov DKI Jakarta saat konferensi pers virtual jelang penerapan PSBB tahap kedua di wilayah Ibukota, pada 13 September 2020.

Dari manajemen perusahaan ojek online dan taksi online sendiri telah menyiapkan posko atau check point di beberapa titik untuk para pengemudi ojek online dan taksi online mensterilisasikan diri mereka dan kendaraan yang mereka gunakan. Di check point tersebut, disediakan disinfektan untuk menyemprot kendaraan yang digunakan.

Selain itu juga terdapat beberapa petugas yang bertugas untuk mengecek suhu tubuh dan kelengkapan para pengemudi terhadap protokol kesehatan. Jika semua sudah aman dan sesuai protokol kesehatan, pengemudi ojek online dan taksi online diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaannya dalam mengangkut penumpang maupun membawa barang seperti makanan dan minuman.

Karena banyaknya restoran, rumah makan, dan kafe yang tidak menerima dine in atau membatasi pengunjung untuk makan di tempat, membuat banyak masyarakat menggunakan jasa ojek online untuk memesan makanan maupun minuman. Hal ini sangat menguntungkan bagi para pengemudi ojek online untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibanding sebelumnya.

Sayangnya, para pengemudi ojek online dan taksi online kurang menerapkan jaga jarak (social distancing). Mereka selalu berkerumun di depan pusat perbelanjaan seperti mall atau area perumahan untuk menunggu pesanan.

Oleh karena itu, sangat diharapkan kesadaran masyarakat terutama para pengemudi ojek online dan taksi online dalam menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan di saat pandemi seperti ini untuk menghindari kemungkinan terburuk yaitu terpapar virus covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun