Mohon tunggu...
Mei Tyas Cindy Putriyanti
Mei Tyas Cindy Putriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi UPN Veteran Jakarta Angkatan 2020 Jurusan S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penggunaan Aplikasi Ojek Online dan Taksi Online Selama Masa Pandemi Covid-19

16 November 2020   12:27 Diperbarui: 16 November 2020   12:46 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada masa pandemi covid-19 seperti saat ini, ojek online dan taksi online dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai kota seperti Jabodetabek yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2020. 

Pelaksanaan PSBB ini mengharuskan masyarakat untuk menjaga jarak, maka dari itu pengemudi ojek online dan taksi online dilarang untuk mengangkut penumpang. Sebab, jika pengemudi ojek online dan taksi online tetap mengangkut penumpang, sama saja dengan tidak menjaga jarak. 

Pemerintah hanya memperbolehkan ojek online beroperasi untuk membawa barang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menimbulkan banyak komentar negatif, terutama di kalangan para pengemudi ojek online dan taksi online yang merasa dirugikan.

Pendapatan yang diperoleh dari mengangkut barang pun tidak sebanyak pendapatan ketika mengangkut penumpang, belum lagi intensitas pengguna ojek online yang jarang menggunakan fitur tersebut. Keputusan yang hanya memperbolehkan ojek online untuk membawa barang juga sangat berdampak bagi para pengemudi taksi online. 

Sebab, pekerjaan membawa barang yang dilakukan pengemudi ojek online tidak mungkin dilakukan oleh pengemudi taksi online, karena para pengguna tidak mungkin memilih fitur taksi online hanya untuk mengangkut barang yang volumenya kecil seperti makanan, minuman, atau barang kecil lainnya. 

Berbeda dengan wilayah Jakarta, ojek online dan taksi online masih bisa beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Jawa Barat seperti Bogor dan Depok serta wilayah Tangerang dan Bekasi, dengan syarat pengemudi serta penumpang harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. 

Tetapi, hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah zona merah. Aplikasi akan secara otomatis membatalkan jika pilihan lokasi awal maupun tujuan berada di wilayah zona merah.

Selang beberapa bulan sejak penerapan PSBB, beberapa wilayah akhirnya memutuskan untuk memulai era baru (era new normal). Era new normal ini diberlalukan per tanggal 8 Juni 2020. Pada era new normal ini, pemerintah akhirnya memperbolehkan ojek online dan taksi online kembali beroperasi dengan mengangkut penumpang. 

Hal itu tidak semata-mata dilakukan dengan tanpa syarat. Pemerintah tetap memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkannya.

Penerapan protokol kesehatan dalam penggunaan aplikasi ojek online yaitu penumpang diwajibkan untuk membawa helm sendiri guna menghindari virus yang menempel pada helm yang dibawa pengemudi, penumpang dan pengemudi ojek online juga diwajibkan untuk memakai masker, serta diharapkan untuk membawa sanitasi untuk tangan (handsanitizer). 

Sedangkan, penerapan protokol kesehatan dalam penggunaan aplikasi taksi online tidak berbeda jauh dengan ojek online, yaitu penumpang dan pengemudi taksi online diwajibkan menggunakan masker serta diharapkan membawa handsanitizer, yang membedakan yaitu pengemudi taksi online diharuskan memberi sekat berupa plastik yang transparan di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun