Dalam pembahasan berikut ini mari kita mempelajari mengenai terjemah al-Qur'an menggunakan metode an-Nashr
Terjemah secara bahasa berarti menerangkan atau menjelaskan. Sedangkan secara istilah terjemah berarti pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau bisa dikatakan mengalih bahasakan.
Sedangkan al-Qur'an adalah firmah Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir dan bernilai ibadah bagi yang membacanya. Al-Qur'an adalah kitab suci Allah Swt yang berbahasa Arab.
Jadi, terjemah Al-Qur'an adalah memindahkan al-Qur'an pada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan ini ke dalam beberapa naskah agar dapat dimengerti oleh orang yang tidak bisa berbahasa Arab sehingga ia dapat memahami maksud kitab Allah Swt dengan perantara terjemahan. Terjemah al-Qur'an itu sendiri dibagi menjadi 2 macam yakni terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyyah.
1. Terjemah Harfiyyah. Adalah penerjemahan dengan memperhatikan kata yang terdapat didalam al-Qur'an diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan kata tersebut di terjemahkan sebagaimana arti yang dikandung
2. Terjemah Tarsiriyyah. Adalah penerjemahan dengan memperhatikan kalimat dalam al-quran yang hendak diterjemahkan. Dan mengungkapkannya dalam bahasa Indonesia sesuai makna yang dikehendaki sekalipun berbeda dengan arti kata tersebut.
Di Indonesia banyak sekali metode-metodr terjemah Al-Qur'an yang diturunkan oleh para ahlinya guna mempermudah masyarakat baik bagi kalangan dewasa maupun anak-anak dalam memahami makna Al-Qur'an. Seperti metode Manhaji, metode Granada, metode Tamyiz, metode Safinda dan metode an-Nashr. Pada pembahasan ini akan fokus dan hanya membahas mengenai metode an-Nashr saja
Metode an-Nashr ditemukan oleh Muhammad Taufik, beliau berasal dari salah satu dusun di Kabupaten Malang. Beliau hanyalah lulusan Madrasah Tsanawiyah namun setelah menemukan metode ini beliau ditawarkan untuk melanjutkan sebagai studi oleh kepala sekolah SMK Cendika Bangsa Kepanjen. Dan akhirnya beliau mengikuti kejar paket C, lalu pada tahun 2010 beliau melanjutkan studi pada jenjang Perguruan Tinggi atas pemberian beasiswa dari Kepala Sekolah SMK Cendika Bangsa.
Metode an-Nashr adalah cara menerjemahkan Al-Qur'an baik perkata maupun perayat dengan teknik mengulang-ulang dan tidak menjadikan ilmu alat Bahasa Arab (Nahwu dan Sharaf) sebagai modal pertama untuk mengartikan Al-Qur'an.
Namun, bukan berarti ilmu alat itu tidak diperlukan dalam metode ini, karena ilmu alat tersebut dapat dipelajari ketika tujuan utama pembelajaran (terjemah Al-Qur'an) sudah tercapai. Secara singkatnya metode an-Nashr adalah metode yang mempelajari cara menghafal kosa kata di dalam al-quran selain itu mempelajari ilmu nahwu dan sharaf serta ilmu azbabun nuzul.
Pada tahun 1999 metode An-Nashr ini mulai disusun dan pada tahun 2005 baru diadakan uji coba kepada ketujuh anak yang beragam pada anak usia antara 5-16 tahun. Uji coba tersebut dilakukan pagi dan petang dan hasilnya setelah lima tahun anak-anak sudah bisa menerjemahkan kosa kata al-Qur'an, ayat al-Qur'an dan menerjemahkan bacaan al-Qur'an orang lain.