Terjemah Al-Qur'an memiliki pengertian baik secara bahasa maupun istilah sebagai berikut:
1. Pengertian Secara Bahasa:
Terjemah berasal dari kata "terjemah" yang berarti mengalihkan atau menerjemahkan. Dalam konteks ini, terjemah berarti mengalihbahasakan teks atau ucapan dari satu bahasa ke bahasa lain.
Al-Qur'an berasal dari kata "qara’a" yang berarti membaca atau bacaan. Jadi, Al-Qur'an secara harfiah berarti bacaan yang dibaca.
Secara bahasa, terjemah Al-Qur'an berarti mengalihkan atau menerjemahkan bacaan Al-Qur'an dari bahasa Arab ke bahasa lain agar dapat dipahami oleh orang yang tidak memahami bahasa Arab.
2. Pengertian Secara Istilah:
Secara istilah, terjemah Al-Qur'an adalah usaha untuk mentransfer makna atau memindahkan pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur'an dari bahasa Arab (bahasa asli Al-Qur'an) ke dalam bahasa lain dengan tetap menjaga keakuratan makna dan tidak menyelewengkan pesan yang ada dalam teks aslinya.
Terjemah Al-Qur'an tidak hanya terbatas pada penerjemahan kata per kata, tetapi juga harus mencakup pemahaman konteks dan makna yang mendalam dari setiap ayat, karena Al-Qur'an adalah kitab yang penuh dengan petunjuk dan pedoman hidup yang kompleks. Oleh karena itu, terjemah Al-Qur'an sering kali disertai dengan tafsir atau penjelasan lebih lanjut agar maknanya lebih mudah dipahami sesuai dengan konteks budaya dan zaman.
Terjemah Al-Qur'an dibagi menjadi 2 macam bagian, antara lain:
1. Terjemah Harfiyyah
Terjemah Harfiyah adalah penerjemahan dengan memperhatikan kata yang terdapat didalam al-Qur'an diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan kata tersebut di terjemahkan sebagaimana arti yang dikandung