Masyarakat Indonesia baru saja melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada Pemilu serentak pada 14 Feburari 2024. Karenanya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sempat tertunda mulai kembali dibahas. RUU DKJ menjadi program legislasi nasional 2023 yang bertujuan untuk menetapkan status Jakarta pasca ibu kota pindah ke IKN. RUU Daerah Khusus Jakarta ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Selain membahas perubahan status Jakarta, RUU tersebut juga membahas mengenai Kawasan Aglomerasi yang mencakup kota dan kabupaten di sekitar Jakarta. Permasalahan perkotaan yang dihadapi oleh Jakarta dinilai bukan lagi menjadi permasalahan lokal yang penyelesaiannya bergantung pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja, namun juga bergantung pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya. Penanganan permasalahan-permasalahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta memerlukan kesatuan strategi penanganan yang melibatkan pemerintah daerah di sekitar Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Ketua Panitia Khusus Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (20/9/2023), menyampaikan, keberadaan dewan kawasan tersebut diperlukan untuk menuntaskan persoalan antardaerah yang beririsan langsung, seperti kemacetan, banjir, dan terbatasnya ruang terbuka hijau.
Hal tersebut dipertegas oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks. Kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan tersebut semisal menyangkut soal kemacetan, polusi, dan banjir. ”Akan dibentuk namanya dewan regional. (Dewan regional) ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, kemudian juga Tangerang. (Dan) bahkan, Cianjur dimasukkan dewan regional untuk mengharmonisasi perencanaan” kata Wapres Amin (19/09/2023)
Sehingga telah diusulkan dalam RUU DKJ adanya badan atau lembaga antar daerah berupa dewan kawasan untuk mengatasi pemasalahan perkotaan dan menyelaraskan pembangunan dalam kawasan aglomerasi yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan Aglomerasi.
Sesuai yang termuat dalam RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang dan dokumen rencana induk pembangunan di Kawasan Aglomerasi. Lingkup tanggung jawab dari Dewan Kawasan Aglomerasi dimulai dari perencanaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga diperoleh sinergitas pembangunan Jakarta dengan kawasan sekitar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap urgensi pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya. "Jakarta dengan kota satelit di sekitarnya sudah sangat intens, ada lebih dari 35 juta penduduk untuk seluruh aglomerasi ini. Interaksi dan mobilitasnya sangat tinggi. Banyak hal yang harus diharmonisasikan, mulai dari perencanaan pembangunan sampai evaluasi. Ini perlu ada koordinasi. Kalau tidak, bisa kacau," Ujar Tito dalam diskusi di Media Center Indonesia Maju, (20/12/2023).
Dewan Kawasan sebagai badan atau lembaga khusus diharap dapat mendukung keselarasan program, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Dibutuhkannya otoritas yang dapat memimpin kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur dan mampu mengatasi perbedaan kepentingan antar daerah. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Kawasan Aglomerasi perlu diisi dengan orang-orang yang berpengalam di bidang tata ruang, khususnya di Kawasan Jabodetabekpunjur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H