Mohon tunggu...
MEGAWATI PKN
MEGAWATI PKN Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Tersangka Korupsi E-KTP Selanjutnya?

23 Maret 2017   14:29 Diperbarui: 23 Maret 2017   23:00 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SIAPA TERSANGKA KORUPSI E-KTP SELANJUTNYA

Sidang perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi. pada 16 maret lalu, komisi pemberantasan korupsi (KPK) menghadirkan tujuh dari delapan saksi yang direncanakan. mereka adalah Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, Elvidus Dailami, Winata Cahyadi, Yuswandi Tumenggung, dan Rasyid Saleh. satu saksi lain, Agus Martowardojo, berhalangan hadir.

Keterangan dari para saksi tersebut telah membuka fakta adanya permainan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliunan ini. namun, menurut jaksa penuntun umum (JPU) KPK, masih ada saksi yang member keterangan tak sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, kamis 9 maret 2017.

Seperti pembelaan yang sempat disampaikan mantan sekertaris jendral kementrian dalam negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni. Diah mengaku menerima uang dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong selaku bisnis kemendagri. tetapi Diah mengelak tahu uang yang diberikan kepadanya merupakan bancakan proyek E-KTP. Jaksa KPK Irene Putrie menyesalkan keterangan Diah tersebut. usai sidang mendengarkan keterangan saksi, jaksa Irene sempat mengatakan pihak KPK kemungkinan akan memanggil kembali Diah dalam persidangan selanjutnya.

Selain Diah, mantan bosnya, Gamawa Fauzi yang pada saat itu adalah menteri dalam negeri juga sempat mengelak menerima uang dari korupsi E-KTP. saat itu, Gamawa bersumpah dengan menyebut nama tuhan, dia berani dikutuk dan mati jika menerima uang korupsi E-KTP meski hanya sedikit . meski demikian sumpah Gamawa tak membuat majelis hakim percaya begitu saja. ketua hakim John Halasan Butar-Butar tetap mencecer Gamawa terkait penerimaan uang sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat menyesalkan pembelaan para saksi. Febri berharap para saksi yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK bisa memberikan kesaksian yang terang agar kasus ini kian benderang. pempinan KPK Laoded Muhammad Syarif sempat mengatakan, jika para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang sesungguhnya, maka kasus ini bisa cepat selesai. menurut Laode, penyidik KPK juga memungkinkan lebih cepat dalam penetapan tersangka berikutnya.

Siapa tersangka selanjutnya ?

Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa Irman dan Sugiharto disebut melakukan perbuatan hokum yang merugikan Negara bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraeni bersama beberapa pemenag tender proyek E-KTP. Diah sudah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan E-KTP oleh Jaksa KPK. sedangkan Setya Navanto dan Andi Narogong masih belum diketahui kapan akan diminta keterangan di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor.

Dalam dakwaan Diah disebut sebagai seseorang yang meminta kepada Chairuman Harahap selaku komisi II DPR pada saat itu untuk segera menyetujui pengadaan E-KTP dengan anggaran Rp. 5,9 triliun. Diah juga disebut turut menerima uang korupsi E-KTP sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta, meski dalam sidang Diah mengaku hanya menerima uang sebesar USD 300 ribu dari terdakwa Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogog. Diah juga mengatakan, uang tersebut sudah dia kembalikan di KPK.

Sinyal penetapan tersangka berikutnya juga sempat dinyatakan oleh Lode. pihak akan menetapkan tersangka secara berurutan, layaknya klokter dalam haji. “Aka nada (penetapan tersangka) kayak ibadah haji. kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga, “kata Lode. tak hanya Lode, ketua KPK Agus Rahardjo juga sempat mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “Ya, berikutnya aka nada tersangka baru, kita tunggu saja nanti, “kata Agus.

Dalam perkara yang merugikan Negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yang sudah didakwa. Irma yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai direktur pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditjen dukcapil kemendagri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun