Abstrak : Pembelajaran berdiferensiasi  adalah pembelajaran yang mengakomodir kebutuhan belajar murid. Pendekatan ini dirancang agar memenuhi kebutuhan belajar siswa yang berbeda-beda dari setiap peserta didik di kelas. Penulisan praktik baik ini bertujuan selain untuk meningkatkan kualitas pembelajaran juga untuk memberikan dampak secara langsung yang dirasakan oleh guru untuk kegiatan pembelajaran di kelas. Pada praktiknya siswa secara berkelompok melakukan aktivitas yang berbeda dan nantinya menampilkan serta mengambil kesimpulan secara bersama-sama. Menariknya lagi pada pembelajaran ditambahkan supervisi akademik sebagai motivasi dan komitmen guru untuk memberdayakan dengan paradigma pengembangan kompetensi yang berkelanjutan dan optimalisasi potensi setiap individu. Prinsip supervisi akademik untuk dibangun haruslah memiliki prinsip kemitraan, adanya kolaborasi, kontruktif, terencana, objektif berkesinambungan dan tak lupa reflektif. Pelaksanaan yang dilakukan melalui tahapan pra observasi, observasi dan pasca observasi.
   Kata kunci : kualitas pembelajaran, pembelajaran berdiferensiasi, supervisi akademikÂ
Latar Belakang
   Kurikulum Merdeka terus bergulir tidak sedikit yang terkejut dan kaget dengan segala terobosan dan upaya baru yang dilakukan. Guru diberi keleluasaan untuk merancang pembelajaran yang dititik beratkan berpusat kepada peserta didik. Zamannya pembelajaran yang hanya mengandalkan buku teks, papan tulis dan metode ceramah sudah tidak sesuai lagi pada saat ini. Di mana kita ketahui dari paparan Hameed, Badii dan Cullen (2008) generasi digital native saat ini memiliki 5 ciri khas yaitu pertama, mereka suka informasi dari aneka sumber dan media. Kedua, mereka suka aktivitas-aktivitas yang multitasking alias tidak monoton. Monoton itu akan menimbulkan kejenuhan dan kebosanan. Ketiga, siswa melek digital, tentu memilih media digital  yang mana mereka saling terhubung dan  mencari sumber belajar dengan mudah. Keempat, mereka belajar saat ada peluang mereka membebaskan diri untuk memilih sendiri waktu dan tempat mereka belajar sehingga nasihat konvensional tidak begitu mereka pedulikan. Kelima, mereka lebih memilih materi yang berguna, relevan dan berguna bagi mereka.
   Kurikulum Merdeka juga lebih menekankan adanya pemetaan terhadap penyesuaian pada kesiapan, minat,profil  dan gaya belajar dan memandang peserta didik yang beragam  dan memiliki keunikan tersendiri. Proses yang dilalui yaitu adanya tes awal sehingga guru dapat membuat rencana pembelajaran yang sesuai  dengan kebutuhan peserta didik tersebut  dengan merancang pembelajaran berdiferensiasi. Setiap mata pembelajaran di sekolah bisa dilakukan dengan pembelajaran berdiferensiasi. Peserta didik SDN 003 Sorek Satu begitu antusias ketika proses pembelajaran materi fotosintesis yang melatih kemampuan mereka bekerja sama dan memahami materi dengan pengalaman dan pembelajaran yang bermakna.
   Pembelajaran yang baik perlu di refleksikan dan dievaluasi salah satunya dengan supervisi akademik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu dukungan  dari bimbingan supervisor juga sangat signifikan. Evaluasi kinerja akan menampilkan data yang konkret tentang kinerja guru. Memastikan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan yang berimbas pada peningkatan hasil belajar. Proses kolaboratif terjadi, saling berbagi, dan strategi mengajar yang efektif akan terlaksana.
   Supervisi akademik merupakan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memberikan dampak secara langsung pada pendidik dan pada kegiatan pembelajaran mereka di kelas. Supervisi akademik perlu diartikan secara positif sebagai kegiatan berkelanjutan yang meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran dalam mencapai tujuan akademik hanya memiliki sebuah tujuan yakni pemberdayaan dan pengembangan kompetensi pembelajaran yakni pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik. Karenanya kegiatan supervisi diri dalam rangka peningkatan performa mengajar dan mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, 2007, Daresh, 2001).
   Hal peningkatan performa pembelajaran tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 201 Tentang Standar Nasional Pendidikan, bagian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan berikut:
Pasal 14 ayat (1)
   Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat dilaksanakan oleh: 1.sesama pendidik; 2.kepala Satuan Pendidikan; dan/atau 3.Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Sedangkan penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.