Mohon tunggu...
Mega Silvia
Mega Silvia Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

hobi mencoba suatu hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Publisitas dengan Publikasi: Public Relation

24 Juli 2023   23:20 Diperbarui: 24 Juli 2023   23:54 3010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan Publikasi dan Publisitas Menurut Philip dan Herbert M. Baus, Tations for Communication, bahwa publikasi (publication)
merupakan tugas public relations/ Humas dalam menceritakan atau menyampaikan sebanyak mungkin pesan atau informasi mengenai kegiatan perusahaan kepada masyarakat luas, dengan kata lain publikasi merupakan kegiatan terpenting dan menjadi
ujung tombak dari kegiatan PR/Humas. Sedangkan menurut kamus Webster, publikasi adalah suatu informasi yang bernilai dengan maksud untuk menambah perhatian kepada suatu tempat, orang atau sebab yang biasanya dimuat dalam suatu media cetakan atau penerbitan (printed material) dan selalu menyangkut kepentingan publikasi yang dapat berbentuk berita, laporan dan opini. 

Disamping itu, dikenal dengan istilah publisitas (publicity) dalam kegiatan Humas/ PR, menurut George Black, yaitu publisitas disini lebih menekankan pada fungsi perusahaan secara utuh (corporate function) , sedangkan bagian pemasaran dalam melakukan promosi lebih menitikberatkan pada produknya (product function). Oleh karena itu publisitas mendapatkan ruang eitorial yang berbeda daripada ruang kolom yang dibayar (paid publicity) seperti iklan di semua media masa yang dapat dibaca, dilihat dan didengarleh khalayak pembacanya atau para calon konsumen. 

Hal tersebut menurut Black mempunyai maksud khusus yaitu untuk membantu perusahaan/organisasi dalam mencapai tujuan keberhasilan pada penjualannya (pemasaran). Jika ditarik suatu kesimpulan mengenai publikasi dan profesional komunikasiidak ada perbedaan yang prinsipil dar publisitas dari pengertian yang diungkapkan para pakar dan kedua istilah tersebut, tetapi kalau dilihat dalam praktisi lapangan ada perbedaan arti teknis penulisan naskah kehumasan (PR writing technical) dar kedua 1stilah itu, yaitu penjelasannya sebagai berikut;

1. kegiatan publikasi (publication) lebih menekankan suatu proses dan teknis untuk mempersiapkan dan menerbitkan media komunikasi demi kepentingan kegiatan atau aktivitas publikasi Humas/PR dalam upaya penyampaian pesan, opini, informasi dan berita, yaitu misalnya menerbitkan media; brosur, leaflet, booklet, poster, flier, media internal perusahaan (intern magazine), speech writing, news release, press release, advetorial (artikel sponsor), company profile, dan annual financial report publication dan prospektus.

2. Publisitas (publicity) merupakan bentuk atau hasil yang telah diciptakan dari kegiatan, teknis dan proses media publikasi tersebut; yaitu jenis publisitas sebagai berikut: 

A). Pure publicity (publisitas muni) yaitu bentuk publisitas yang sama dengan nilai berita (news) yang muncul di media pers. Misalnya pihak PR mengeluarkan news/press release, dan termasuk ada suatu kegiatan event atau peristiwa tertentu mengandung nilai berita yang kemudian diberitakan (atas inisiatif) oleh media pers bersangkutan.

B). Tie in publicity (publisitas yang sengaja) yaitu bentuk publisitas yang sengaja diselenggarakan oleh Humas/PR, yakni mengadakan seminar, kegiatan kepedulian sosial sumbang sembako, specia! events lainnya yang kemudian kegiatan tersebut diliput oleh dan dimuat oleh media massa.

C). Paid I publicity (publisitas yang dibayar) merupakan bentuk publisitas yang dibayar, misalnya membuat artikel sponsor (advetorial), sisipan (supplement) atau pariwara dan nfomersial yang kemudian dimuat di media pers dan tarif pemuatan tersebut sama dengan tarif iklan promosi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun