Mohon tunggu...
Mega Sefia
Mega Sefia Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistematika Kedaulatan Negara

22 Maret 2020   18:51 Diperbarui: 22 Maret 2020   18:52 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah anda mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis? Ius Soli adalah hak dimana seorang masyarakat memiliki hak kewarganegaraan berdasarkan tempat ia lahir, dalam artian bahasa latinnya Ius Soli adalah hak untuk wilayah. Sedangkan Ius Sanguinis adalah hak dimana seorang masyarakat memiliki hak kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya, dalam artian bahas latin Ius Sanguinis adalah hak untuk lahir.

Dari kedua aturan kewarganegaraan maka munculah problematika, yaitu adanya seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride) dan ada seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride). 

Bagaimana kasus itu terjadi? kasus itu dapat terjadi apabila dimana seseorang yang memiliki kewarganegaraan yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut ius soli maka dinyatakan anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan. selain itu kasus tidak memiliki kewarganegaraan dapat terjadi apabila seorang ibu yang memiliki kewarganegaraan ius soli melahirkan di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.

Dari kasus tersebut diatas maka perlu kita sadari bahwa kewarganegaraan sangat penting dimiliki oleh seseorang karena dari akuan negara itulah kita dapat mendapatkan hak hak utamanya mengenai fasilitas dan dimana kita dapat menjalankan kewajiban dengan baik yang diiringi dengan baik perolehan hak tanpa ada hambatan.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun