Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung mengalami pertumbuhan yang signifikan meskipun menghadapi tantangan besar akibat pandemi COVID-19. Pada akhir tahun 2023, jumlah UMKM di Lampung tercatat mencapai 192.234 unit, meningkat dari 150.969 unit pada tahun 2021, menunjukkan potensi yang kuat dalam mendukung ekonomi lokal dan nasional. Namun, UMKM masih menghadapi masalah dalam manajemen keuangan, akses pembiayaan, dan daya saing di pasar global. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung penguatan UMKM melalui pelatihan, akses pembiayaan yang lebih baik, dan peningkatan kapasitas produksi.
Â
Pendahuluan
Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 pasal 6 yang dijabarkan sebagai nilai kekayaan bersih/nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan. Pissarides (1999) mengatakan bahwa UMKM merupakan kelompok perusahaan paling dinamis di negara-negara berkembang, Jadi, dapat dikatakan bahwa UMKM memainkan peran penting dalam pembangunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Â
Kebijakan Pemberdayaan UMKM di Kota Bandar Lampung sudah baik dan sesuai dengan manfaatnya meskipun masih terdapat kekurangan. Sertifikasi halal dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bandar Lampung sudah menyediakan fasilitas secara gratis kepada para UMKM untuk membuat sertifikasi halal, tidak hanya itu saja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bandar Lampung. Permodalan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bandar Lampung sudah menyediakan fasilitas terkait permodalan, di antaranya bekerjasama dengan pihak perbankan seperti BRI dan BNI lalu pihak non-perbankan seperti Pegadaian tetapi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bandar Lampung belum menyediakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Â
Â
Deskripsi Masalah
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan signifikan dalam perkembangan UMKM, yang berdampak langsung pada pendapatan pelaku usaha. Menurut Hakim dkk. (2023), Â hasil survei mengatakan sekitar 88% selama pandemi para pelaku usaha mikro melaporkan kehabisan uang karena tidak memiliki tabungan.Â
Dalam konteks ini, pemerintah daerah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan dan pengembangan UMKM. Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung menunjukkan bahwa banyak UMKM yang kesulitan dalam pengelolaan keuangan dan akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk bertahan dan berkembang. Permasalahan dalam perilaku manajemen keuangan yang dialami oleh para pelaku UMKM adalah dalam hal menyiapkan anggaran keuangan dalam manajemen usahanya. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengetahuan keuangan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM, sehingga para pelaku UMKM merasa kesulitan dalam menyiapkan dan memperoleh anggaran ketika mengelola usaha yang dijalankannya (Nisa et al., 2020). Dilansir dari berita Kompas, Salah satu tantangan terbesar adalah akses terhadap modal yang terbatas. UMKM seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal karena persyaratan yang ketat. Dilansir dari website Berita Nasional Kontan.co.id (2024), menurut Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki dalam dalam agenda BRI Microfinance Outlook (2024), dua tahun terakhir alasan terbesar ditolaknya kredit UMKM karena tidak ada agunan pada agunan kredit bank sebesar 59,62%, dan kredit dintech atau non bank sebanyak 46,43%. Menteri Teten Masduki mengatakan ini data dari Bank Indonesia 2022