Mohon tunggu...
Mega putriaulia
Mega putriaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

hay , saya mega putri aulia asal dari tegal dan saya melanjutkan kuliah di salah satu univ di semarang yaitu UNISULLA, ambil prodi S1 ilmu hukum saya sendiri hobi nya listen to musik dan masak itu salah satu hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksekusi Pidana Islam Kasus Miras di Aceh, Pria Non Muslim 36 Kali Cambuk

18 Maret 2023   18:20 Diperbarui: 18 Maret 2023   18:24 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali, seorang lelaki nonmuslim berinisial Th  ( teguh ) di cambuk sebanyak 36 kali karena tersandung kasus khamar (minuman keras ) dia di eksekusi setelah meminta agar dijatuhkan hukuman sesuai dengan Qanun jinayah yang berlaku di Aceh.

Prosesi cambuk di gelar di Masjid Baitussalihin , Alee Kareng Banda Aceh , Aceh Jumat ( 19 /1/2018) dimulai sekitar pukul 15.00 WIB Th di panggil paling terakhir  setelah sembilan (9) terpidana lain di cambuk saat eksekusi di gelar , Th di bawa keluar dari masjid dan mengenakan pakaian putih yang sudah disiapkan.

Eksekusi terhadapnya sempet terhenti beberapa saat dia menyerah karena tidak tahan , namun setelah diberi air mineral dan diperiksa kesehatan ,cambuk terhadapnya di lanjutkan , algojo mengayun rotan sesuai hitungan jaksa hingga sabetan terakhir.

''yang di cambuk hari ini ada 10 orang satu diantaranya kasus khamar ( minuman keras)yang melibatkan seorang laki - laki nonmuslim ,''kata kepala bidang penegak hukum syariat Islam Satpol PP dan Wali Kota Banda Aceh Evendi saat dimulai konfirmasi .

Th divonis bersalah oleh mahkamah syariah Kota Banda Aceh karena melanggar Qonun Jinayah Aceh Pasal 16 ayat 1 tentang khamar ,Th di tangkap beberapa bulan lalu oleh personel Polda Aceh .

Qonun jinayah aceh yang dimulai berlaku sejak 2015 lalu ini juga berlaku untuk nonmuslim , namun mereka tetap diberikan kelonggran jika membuat pelanggaran syariat Islam di Aceh maka mereka dapat memilih hukum yang akan dikenakan . warga nonmuslim dapat memilih hukuman berdasarkan undang-undang pidana atau Qanun .

Jika pelanggaran yang dilakukan nonmuslim tidak diatur dalam undang-undang  pidana , maka kasus tersebut akan di serahkan pada penyidik dan juga hakim mahkamah syariat untuk memutuskanya Qanun yang akan di sahkan pada 2014 lalu ini juga sudah dikoordinasikan dengan mahkamah agung (MA)menko , Polhukam, Mendgari dan juga di sepakati oleh semua fraksi di DPRA. 

Pada eksekusi cambuk hari ini selain js , algojo juga menghukum al , germo yang di tangkap Polresta Banda Aceh pada Oktober 2017 silam ,selain itu terpidana lain yang eksekusi yaitu terkait kasus ikhtilat ( bercumbu) satu pasangan dan jadi enam orang .

'' judi kasus fundland jalan di panglima polim banda aceh yang kasus judi lima orang laki - laki di cambuk lima kali dan seseorang perempuan di cambuk dua kali ''

menurut saya solusi mengenai kasus di atas tentang hukum cambuk di aceh hanya berlaku untuk warga yang melanggar syariat dan hukuman cambuk merupakan hukuman yang telah di tetapkan oleh pemerintah aceh , dasar hukum hukuman cambuk di aceh tertulis dalam tiga undang - undang yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan aceh , UU 18/ 2001 tentang otonomi khusus di aceh , serta UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh , pelaksanaan hukum cambuk di ruang terbuka atau tertutup sebenarnya sama saja bermasalahnya jika dilihat dari prespektif hak asasi manusia ( HAM), dalam penerapan sistem peradilan hukuman hukum khusus berlaku bagi yang mengikat terkait dengan keberagaman sedangkan yang melakukan umat muslim maka di berlakukan sistem peradilan khususnya sesuai dengan hadis namun kalo yang melakukan non muslim di aceh maka di perlakukan sistem hukum peradilan mati berdasrakan undang-undang kehakiman atau peradilan pidana maupun umum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun