Mohon tunggu...
Mega Ningrum
Mega Ningrum Mohon Tunggu... -

Planner

Selanjutnya

Tutup

Money

Desa Membangun, Desa Mandiri

30 Desember 2015   23:20 Diperbarui: 31 Desember 2015   00:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perekenomian suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh konektivitas dengan wilayah lainnya. Dalam hal ini infrastruktur memiliki peranan yang sangat penting. Sadar akan hal tersebut, pembangunan infrastruktur di Indonesia gencar dilakukan untuk menggenjot kelancaran perekonomian Indonesia. Pada tahun 2015 Indonesia bahkan menempatkan peningkatan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pembangunan utama. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya Anggaran Infrastruktur Nasional sebesar Rp290T dimana merupakan anggaran terbesar dalam 5 tahun terakhir, dan bisa jadi merupakan terbesar dalam sejarah.

Selama ini pembangunan infrastruktur kota berjalan dengan cukup signifikan jika dibandingkan dengan pembangunan di desa. Padahal komposisi penduduk Indonesia saat ini masih seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu didominasi oleh penduduk desa sebesar 56% dan penduduk kota sebesar 44% (Hayu Parasati, Direktur Perkotaan dan Pedesaan). Namun jumlah ini telah banyak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana jumlah penduduk desa terus mengalami penurunan, sebaliknya jumlah penduduk kota terus mengalami kenaikan akibat derasnya arus urbanisasi.

Berdasarkan fakta tersebut, penting kiranya untuk memprioritaskan pembangunan desa, yang salah satunya dapat melalui percepatan pembangunan infrastruktur. Namun masalah pembiayaan seringkali menjadi penghambat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mencoba merespon dengan disahkannya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta menempatkan desa menjadi salah satu prioritas dalam agenda Nawa Cita.

Penerapan UU No.6 Th 2014 tentang Desa sekaligus merubah paradigma pembangunan, dari membangun desa menjadi desa membangun. Desa sudah mendapat pengakuan dengan lahirnya UU yang memberikan porsi untuk memprioritaskan desa. 'Desa Membangun' menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan sebagai penerima manfaat pembangunan (Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi). Hal yang paling menonjol dari diberlakukannya UU Desa ini adalah adanya alokasi dana untuk desa. Sebelumnya hanya ada ADD (Alokasi Dana Desa), tetapi saat ini ditambah dengan DAD (Dana Alokasi Desa), selain itu ADD rata-rata juga naik.

Upaya pengalokasian dana dari pemerintah pusat ini sangat membantu proses percepatan perkembangan desa, khususnya dalam hal infrastruktur. Namun pembangunan yang dilakukan oleh desa harus dapat benar-benar tepat sasaran, mampu menunjang peningkatan perekonomian jangka panjang dan sejalan dengan pembangunan wilayah. Aparatur desa juga harus mampu melakukan perencanaan penggunaan anggaran jangka panjang dan analisis biaya yang matang serta penetapan prioritas pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Hal ini untuk mengantisipasi ketidak efisienan ataupun penyelewengan penggunaan dana untuk pembangunan yang kurang berdampak bagi desa. Karena erat kaitannya dengan kemampuan SDM, maka penting pula untuk merekrut aparatur desa yang berkompeten dan memahami kondisi serta kebutuhan desa mereka. Pemerintah juga telah berupaya memberikan panduan melalui Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Selain itu perlu pula pembenahan terhadap mekanisme pencairan dana desa agar lebih mudah. Saat ini pencairan dana desa di beberapa wilayah masih tersendat akibat terkendala mekanisme pencairan yang cukup rumit.

Sumber terkait :

  1. http://apbnnews.com/artikel-opini/pentingnya-pembangunan-infrastruktur/#ixzz3vfv7X18S
  2. http://finance.detik.com/read/2010/07/19/150116/1402139/4/jumlah-penduduk-kota-dominasi-penduduk-desa-di-2015
  3. https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/field/file_pendukung/Sessi%20I%20-%20KemenKeu%20-%20Bahan%20Sosialiasi%20Dana%20Desa%2028%20April%202015.pdf
  4. http://www.forumdesa.org/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=81

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun