Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai suatu lembaga negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia senantiasa melaksanakan rekrutmen setiap tahun. Tentu hal ini dapat dipahami bertujuan untuk menjaga kesinambungan organisasi TNI sebagai suatu lembaga negara. Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia) memperbolehkan Keturunan PKI yang dalam hal ini keturunan dari anggota mau pun simpatisan PKI untuk mendaftar rekrutmen TNI karena tidak ada dasar hukum untuk melarang seorang hal tersebut.
Panglima TNI perbolehkan Keturunan PKI mendaftar TNI
TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1966 tentang ‘Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme’ atau biasa disingkat sebagai TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966 merupakan dasar hukum dari Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pada pokoknya dalam isi TAP MPRS NO. 25 TAHUN 1966 adalah sebagai berikut :
- Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sekaligus menjadikannya sebagai organisasi terlarang berikut dengan organisasi-organisasi sayap partainya;
- Larangan untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme baik dalam kegiatan akademis mau pun non-akademis.
Secara jelas tidak ditetapkan dalam Ketetapan MPRS tersebut dan peraturan perundang-undangan lainnya bahwa keturunan dari anggota atau simpatisan PKI dilarang untuk bergabung dengan TNI.
Menurut hemat penulis kebijakan yang dilaksanakan oleh Panglima TNI adalah hal yang sangat tepat karena pada dasarnya mendaftar menjadi personel TNI merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sejalan dengan hal tersebut terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang relevan dengan kebijakan Panglima TNI tersebut, meliputi :
Pasal 28D UUD 1945