Pengingat untuk semua
Sebagai salah satu Pilar Demokrasi, Pers berperan untuk memberikan informasi yang faktual dan terpercaya kepada khalayak umum. Kebebasan Pers membawa pengaruh yang vital pada perkembangan kehidupan masyarakat di bidang politik, sosial, ekonomi dan sebagainya.
Tulisan opini sebagai salah satu produk Pers, hendaknya menggunakan redaksi yang akan tidak menimbulkan kerancuan. Tabayyun dalam menerima informasi diperlukan bagi setiap orang khususnya insan pers, sehingga berita atau opini yang disampaikan tidak mentah atau cacat.
Perlu diluruskan juga Omnibus Law itu merupakan konsep undang-undang, sementara RUU yang ditolak itu bukan RUU Omnibus Law tapi RUU Cipta Kerja. Ada pun penolakan yang muncul dari rekan-rekan pekerja berkenaan dengan salah satu materi RUU tersebut yakni pada bagian Ketenagakerjaan.
Jadi, opini “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” menurut hemat penulis kurang tepat. Karena mulai dari judul opini yang overgeneralisation dan isi dari opini tersebut juga belum menyentuh substansi permasalahan penolakan Omnibus Law. Informasi Parsial tidak bisa dijadikan sebagai Argumentasi General.
Menyikapi dugaan penganiayaan terhadap penulis opini tersebut, penulis jelas menolak penggunaan cara kekerasan apa pun alasannya. Sebagai agen of change dan social control akan lebih elegan dengan tidak menggunakan kekerasan dalam menyikapi suatu hal.
Terakhir, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah di tengah pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H