Apabila yang memberi pernyataan ialah Ketua Umum HMI atau Pengurus Besar HMI, judul tersebut mungkin tepat. Karena Pengurus Besar merupakan Pimpinan tertinggi organisasi dan pernyataannya pun dapat ditangkap sebagai pernyataan organisasi.
Fallacy berasal dari bahasa Yunani dan Latin yang berarti ‘sesat pikir’, secara akademis dapat disebutkan sebagai kerancuan pikir yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan pelaku nalar dalam menyusun data dan konsep, secara sengaja maupun tidak sengaja. Bahasa sederhananya "ngawur".
Mengutip diktat Sosiologi Suatu Pengantar karya R. Bagus Irawan, S.Sos, MH., sesat berpikir yang dalam judul opini tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam sesat berpikir Fallacy of Dramatic Instance.
Fallacy of Dramatic Instance berawal dari kecenderungan overgeneralization. Yaitu, penggunaan satu atau dua kasus untuk mendukung argumen yang bersifat general atau umum. Argumen ini biasanya dibangun dari satu dua kasus yang diambil dari pengalaman pribadi. Fallacy of Dramatic Instance ini dapat membentuk stereotipe yang berarti penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan.
Opini tersebut dapat membentuk stereotip bahwa seluruh Kader HMI mendukung RUU Cipta Kerja, padahal tidak sedikit Kakanda dan Ayunda yang turun aksi penolakan RUU Cipta Kerja dan ada juga beberapa penolakan dalam bentuk tulisan.
Sebagai seorang insan pers hendaknya tidak hanya berpatokan pada pengalaman pribadi dan hasil kerja di lapangan saja. Akan tetapi, argumen yang dibangun pun hendaknya tidak sesat pikir.Walau pun judul tulisan opini penting untuk menarik minat pembaca, sekali lagi jangan sampai sesat berpikir.
Kata “Kanda” di Himpunan Mahasiswa Islam merupakan sapaan akrab bagi seluruh kader dan alumni HMI. Oleh karenanya bersifat general HMI, tidak bisa dijadikan sebagai argumen hanya berdasarkan satu kasus saja, apalagi yang menyatakan merupakan seorang Pengurus Komisariat dan bukan berlatar belakang Ilmu Hukum.
Seharusnya insan pers memahami makna redaksi yang ditulis dalam tulisannya, sehingga tidak memiliki kerancuan makna. Baik dalam judul, paragraf pembuka, dan argumentasi yang disampaikan.
Beberapa Aksi HMI dalam menolak Omnibus Law
1. HMI Cabang Malang
Jumat, 13 Maret 2020 HMI Cabang Malang melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law di Gedung DPRD Kota Malang. Diikuti oleh kader HMI dari berbagai Komisariat yang ada di bawah naungan HMI Cabang Malang. Itu merupakan aksi menolak RUU Omnibus Law kedua, aksi pertama dijalankan pada Kamis, 27 Februari 2020.