Secara umum, iuran sampah di daerah Jakarta adalah sekitar Rp 50 ribuan per bulan. Sementara di kota penyangga seperti Tangerang, Depok dan Bogor, iuran sampahnya hanya sekitar Rp 30 ribuan per bulan.
Iuran Keamanan
Jika pernah tinggal di rumah cluster, kamu pasti sudah tak asing lagi dengan jenis iuran yang satu ini. Biasanya, iuran keamanan ini nantinya digunakan untuk menggaji petugas kemanan di lingkungan tempat tinggal. Di Jakarta sendiri, tiap rumah biasanya dibebankan iuran Rp 50 ribu per bulan.
PBB
Sebagai penghuni rumah tapak, kamu diwajibkan untuk membayar pajak tahunan yang satu ini. Dasar pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk menghitung besarnya PBB, rumusnya adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besarannya adalah 20% dari NJOP.
Misalnya, kamu mempunyai rumah dua lantai dengan ukuran bangunan 10 m x 20 m yang dibangun pada sebidang tanah berukuran 10 m x 30 m, maka perhitungannya jumlah PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebagai berikut:
Luas bangunan lantai 1 + lantai 2 = (10 m x 20 m) + (10 m x 20 m) = 400 meter persegi
Luas tanah 10 m x 30 m = 300 meter persegi
NJOP tanah = 300 meter persegi x Rp 1.000.000 (misal) = Rp 300.000.000
NJOP bangunan = 400 m x Rp 3.000.000 (misal) = Rp 1.200.000.000
NJOP tanah dan bangunan = Rp 1.500.000.000
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp 297.600.000
PBB = 0,5% x NJKP = Rp 1.488.000
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus kamu bayar setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.488.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H