Mohon tunggu...
Megakarya Propertyndo
Megakarya Propertyndo Mohon Tunggu... -

THE MEGAKARYA WAY: Pengalaman kami mewujudkan ribuan impian dalam proyek-proyek terdahulu bersama pengembang lain menjadi modal kami untuk membangun MEGAKARYA PROPERTYNDO–sebuah perusahaan pengembang properti yang mengedepankan kualitas dengan harga yang kompetitif.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Beda Biaya Rutin Penghuni Apartemen dan Rumah Tapak

18 Maret 2016   18:27 Diperbarui: 18 Maret 2016   18:35 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, iuran sampah di daerah Jakarta adalah sekitar Rp 50 ribuan per bulan. Sementara di kota penyangga seperti Tangerang, Depok dan Bogor, iuran sampahnya hanya sekitar Rp 30 ribuan per bulan.

Iuran Keamanan

Jika pernah tinggal di rumah cluster, kamu pasti sudah tak asing lagi dengan jenis iuran yang satu ini. Biasanya, iuran keamanan ini nantinya digunakan untuk menggaji petugas kemanan di lingkungan tempat tinggal. Di Jakarta sendiri, tiap rumah biasanya dibebankan iuran Rp 50 ribu per bulan.

PBB

Sebagai penghuni rumah tapak, kamu diwajibkan untuk membayar pajak tahunan yang satu ini. Dasar pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk menghitung besarnya PBB, rumusnya adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besarannya adalah 20% dari NJOP.

Misalnya, kamu mempunyai rumah dua lantai dengan ukuran bangunan 10 m x 20 m yang dibangun pada sebidang tanah berukuran 10 m x 30 m, maka perhitungannya jumlah PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebagai berikut:

Luas bangunan lantai 1 + lantai 2 = (10 m x 20 m) + (10 m x 20 m) = 400 meter persegi
Luas tanah 10 m x 30 m = 300 meter persegi
NJOP tanah = 300 meter persegi x Rp 1.000.000 (misal) = Rp 300.000.000
NJOP bangunan = 400 m x Rp 3.000.000 (misal) = Rp 1.200.000.000
NJOP tanah dan bangunan = Rp 1.500.000.000
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp 297.600.000
PBB = 0,5% x NJKP = Rp 1.488.000
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus kamu bayar setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.488.000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun