Mohon tunggu...
Megakarya Propertyndo
Megakarya Propertyndo Mohon Tunggu... -

THE MEGAKARYA WAY: Pengalaman kami mewujudkan ribuan impian dalam proyek-proyek terdahulu bersama pengembang lain menjadi modal kami untuk membangun MEGAKARYA PROPERTYNDO–sebuah perusahaan pengembang properti yang mengedepankan kualitas dengan harga yang kompetitif.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Bulan Ini, Saatnya Bayar Pajak Penghasilan Kamu

17 Maret 2016   13:31 Diperbarui: 17 Maret 2016   13:56 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Besaran penghasilan tidak kena pajak sering berganti-ganti. Pada tahun 2015, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 36 juta untuk orang pribadi dan tambahan bagi wajib pajak menikah senilai Rp 3 juta.

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp 36 juta, sedangkan tambahan untuk setiap tanggungan adalah Rp 3 juta.

Hitung PKP

Cara memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu dengan mengurangi penghasilan bersih setahun kamu dengan batas PTKP. Angka ini penting untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus kamu bayarkan pada tahun ini.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Kamu?

Tarif untuk masing-masing PKP berbeda. Untuk PKP sampai dengan Rp 50 juta, besaran tarif pajaknya adalah 5 persen. Sementara untuk PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya mencapai 15 persen.

Sedangkan untuk PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarifnya adalah 25 persen dan PKP di atas Rp 500 juta, tarifnya mencapai 30 persen.

Langkah terakhir, kalikan tarif pajak tersebut dengan PKP untuk memperoleh angka tarif dalam rupiah. Selamat mencoba!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun