Besaran penghasilan tidak kena pajak sering berganti-ganti. Pada tahun 2015, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 36 juta untuk orang pribadi dan tambahan bagi wajib pajak menikah senilai Rp 3 juta.
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp 36 juta, sedangkan tambahan untuk setiap tanggungan adalah Rp 3 juta.
Hitung PKP
Cara memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu dengan mengurangi penghasilan bersih setahun kamu dengan batas PTKP. Angka ini penting untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus kamu bayarkan pada tahun ini.
Berapa Tarif Pajak Penghasilan Kamu?
Tarif untuk masing-masing PKP berbeda. Untuk PKP sampai dengan Rp 50 juta, besaran tarif pajaknya adalah 5 persen. Sementara untuk PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya mencapai 15 persen.
Sedangkan untuk PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarifnya adalah 25 persen dan PKP di atas Rp 500 juta, tarifnya mencapai 30 persen.
Langkah terakhir, kalikan tarif pajak tersebut dengan PKP untuk memperoleh angka tarif dalam rupiah. Selamat mencoba!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H