Mohon tunggu...
Mega Dwicahyani
Mega Dwicahyani Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

saya senang berolahraga dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Aspek Hukum (Legal) dalam Studi Kleayakan Bisnis

22 November 2023   22:12 Diperbarui: 22 November 2023   22:25 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian indra alfajri dkk menjelaskan bahwa dalam aspek hukum mengkaji legalnya suatu badan usaha ataupun bisnis yang akan direncanakan. Seperti ide bisnis yang sesuai dengan hukum, masalah perizinanan, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban baik kepada konsumen dan kepada sisi pelaku usaha (Indra Alfajri, Fitriani Latief, Andi Widiawati, Andi Ummul, 2023). 

Ini sejalan dengan penelitian Santi Nurjanah bahwa aspek hukum berkaitan dengan lokasi perizinan usaha yang akan didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada serta berisi perizinan seperti izin lokasi, izin usaha, dan izin distributor (Santi Nurjanah, 2013). Aspek hukum merupakan kegiatan analisis yang dilakukan untuk melihat kemampuan badan usaha memenuhi ketentuan hukum  dan perizinan untuk usaha yang dijalankan (Rizky Sanjaya Putra, Endra Murti Sagoro, 2017).

            Berdasarkan penelitian Rizky Abdisor aspek hukum (legal) adalah analisis yang dilakukan untuk melihat keabsahan dari dokumen-dokumen badan usaha serta kesempuraan dokumen tersebut (Rizky Abdisor, Abu Bakar, Yuniar, 2014). Tujuan dari aspek hukum untuk meneliti keaslian atau keabsahan dokumen pada badan usaha demi keberlanjutan usaha yang dijalankan kedepannya. (Rizal Fathurohman, Abu Bakar, Lisye Fitria, 2014)

            Pada aspek hukum suatu bisnis dikatakan  layak apabila memenuhi seluruh persyaratan perizinan di wilayah yang akan dibangun. Aspek ini menjadi hal sangat penting sebelum memulai suatu usaha. (Timothy Andrianus Philemon, Inge Barlian Sundjaja, Arip Budiono, 2018). Aspek hukum kelayakan aspek legal dan lingkungan melalui identifikasi badan usaha dan identifikasi dampak lingkungan (I Made Yogi Winantara, Abu Bakar, Ratna Puspitaningsih, 2014).

            Aspek hukum mengenai pemenuhan kriteria yang berkaitan dengan izin usaha dan prinsip kemitraan. Pada kerja sama mitra terdapat kontrak perjanjian tertulis atau MOU (Memorandum of Understanding). Pastikan bahwa semua kontrak yang akan diadakan dengan semua pihak  disusun dengan cermat untuk melibatkan  hukum yang diperlukan, serta memastikan bahwa bisnis dilindungi secara hukum dan bahwa hak dan kewajiban semua pihak diatur dengan jelas. (Igviro Yurki Lailina, Sunarto, Bambang Sudarmanto, 2020)

            Kesimpulan dari jurnal utama penelitian indra alfajri dkk bahwa aspek hukum berkaitan dengan perizinan lokasi dan keabsahan dokumen yang dimiliki usaha, serta hak dan tanggung jawab suatu perusahaan baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha demi keberlangsungan suatu bisnis yang dijalankan. Tinjauan aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis tersebut akan beroperasi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun