Mohon tunggu...
Mega Dwi Kurnia
Mega Dwi Kurnia Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota ITS 2015

Selanjutnya

Tutup

Money

UMK Jawa Timur 2016 Naik, Efektifkah?

22 Desember 2015   12:03 Diperbarui: 22 Desember 2015   12:03 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari http://jatimprov.go.id Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Peresmian besaran nilai UMK 2016 tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. Kenaikan UMK sebesar 11,5%. Yakni inflasi nasional 6,83% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

Kota Surabaya                         

 Rp.3.045.000

Kab.Gresik                    

Rp.3.042.500

Kab.Sidoarjo                 

Rp.3.040.000

Kab.Pasuruan               

Rp.3.037.500

Kab.Mojokerto    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun