Dari http://jatimprov.go.id Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Peresmian besaran nilai UMK 2016 tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. Kenaikan UMK sebesar 11,5%. Yakni inflasi nasional 6,83% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
Kota Surabaya                        Â
 Rp.3.045.000
Kab.Gresik                   Â
Rp.3.042.500
Kab.Sidoarjo                Â
Rp.3.040.000
Kab.Pasuruan              Â
Rp.3.037.500
Kab.Mojokerto   Â