Mohon tunggu...
Mega RestiLia
Mega RestiLia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Psikologi Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menolong Tidak Selalu Baik

15 Desember 2021   21:59 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:00 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah anda melihat orang yang sedang membutuhkan pertolongan? Lalu apakah semua orang disekitarnya membantunya? Bukankah memang seharusnya setiap orang harus saling tolong menolong? Lantas bagaimana bisa ada orang yang tidak menolong orang yang jelas-jelas membutuhkan pertolongan? Mari kita cari tahu apa penyebab fenomena tersebut.

Pasti anda tidak asing dengan kalimat "manusia merupakan makhluk sosial, artinya manusia membutuhkan makhluk hidup lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga sepatutnya saling tolong menolong".  Dan ketika kita menolong orang lain, maka orang-orang akan mengecap kita sebagai orang yang tidak empati. Akan tetapi, terkadang menolong orang memiliki resiko.

Misalkan, ketika kamu sedang berjalan-jalan di pagi hari dan tiba-tiba melihat orang yang mengalami kecelakaan. Meskipun banyak orang yang berlalu lalang di sekitarnya, mereka takut menolong orang tersebut. Kenapa? Karena mereka takut, jika mereka menolong orang tersebut akan malah menimbulkan kecederaan yang lebih parah kepada korban kecelakaan, akibat dari ketidak tahuan akan bagaimana pertolongan pertama pada kecelakaan. Oleh karena itu mereka lebih menunggu ambulance datang.

Lalu, pernahkah anda melihat tunawisma di jalanan? Mungkin bagi beberapa orang akan memberikan sedikit uang kepada tunawisma tersebut, dan beberapa orang akan mengabaikannya. Anda termasuk yang mana? Memberikan sejumlah uang kepada pengemis juga bisa melanggar hukum loh. Kenapa bisa?

Mungkin sebagian dari kita kurang tahu akan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan untuk menggelandang dan mengemis sudah diatur dalam Pasal 504 dan 505 KUHP. Pada Pasal 504 ayat (1) menyatakan "Barangsiapa mengemis di muka umum, dipidana karena mengemis dengan pidana kurungan selama-lamanya enam minggu". Sedangkan dalam Pasal 505 ayat (1) berbunyi "Barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai pencaharian, dipidana karena pergelandangan dengan pidana kurungan selama -- lamanya tiga bulan." Lalu adakah hukum bagi pemberi uang atau barang kepada tunawisma? Tentu ada. Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 dijelaskan bahwa setiap orang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Nah sekarang tau kan kenapa tidak semua orang menolong orang lain? Adanya resiko-resiko yang dipertimbangkan membuat seorang dilema untuk menolong orang lain. Dan terkadang membuat orang tersebut tidak menolong orang lain. Karena dalam menolong orang, terdapat faktor-faktor yang terlibat. Seperti faktor intrapersonal, psikososial, dan situasional. Hal ini bukan berarti bahwa tidak menolong orang lain sama dengan tidak memiliki empati yaaa. Kita bisa membantu orang lain dengan cara lain. Jadi, jangan bosan berbuat baik :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun