Akad Sebagai Dasar Transaksi. Setiap akad memiliki dua bagian yang harus dipenuhi ketentuan syariahnya, yaitu rukun akad dan maqashid asy-syariah dari akad. Rukun adalah pilar utama dari terbentuknya suatu akad yang terdiri para pihak, obyek akad dan ijab qabul. Ijab adalah pernyataan pertama dari para pihak yang berakad, adapun qabul merupakan pernyataan menerima dari pernyataan pertama.
Masing-masing dari rukun mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Adapun maqashid asy-syariah adalah tujuan dari syariat atas sesuatu yang disyariatkan, dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan akad. Maqashid asy-syariah ada yang bersifat umum dan ada yang khusus. Contoh maqashid yang bersifat umum adalah bahwa setiap transaksi tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi para pihak. Adapun contoh maqashid yang bersifat khusus, melekat pada masing-masing akad. Misalnya, maqashid dari akad jual beli adalah untuk memindahkan hak kepemilikan atas barang. Kemudian, maqashid dari akad musyarakah (kemitraan) adalah untuk berbagi hasil atas keuntungan yang didapat secara Bersama-sama.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan transaksi terlarang, yaitu gharar (ketidakpastian), Maysir (Perjudian), Tadlis (Penipuan) dan Riba
Dan pokok pembahasan yang terakhir yaitu dasar-dasar perbankan syariah. Apa sih Bank Syariah dan Perbankan Syariah itu? Perlu diketahui bahwa definisi dari bank syariah dan perbankan syariah itu berbeda. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Adapun beberapa produk bank syariah, yang pertama ada produk penghimpunan dana dan produk pembiayaan.
a. Produk penghimpunan dana
1. Produk Wadiah
Giro Wadiah
Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindah bukuan
Tabungan Wadiah
Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.