Di tengah pandemi saat ini banyak informasi mengenai Covid-19 yang tidak diketahui kebenaran dan keabsahannya, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat terhadap Covid-19. Dewasa ini hadirnya media sosial seperti facebook, line, whatsaap, instagram membuat kita semakin cepat dan mudah mendapatkan informasi. Namun denmgan adanya kemudahan tersebut, ternyata membawa dampak yang serius. Hoax merupakan berita bohong yang merugikan orang lain yang menyebabkan informasi tersebut dapat menilai seseorang secara sepihak tanpa mengetahui kebenarannya.
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai peraturan dalam penggunaan media sosial yang bijak dan kurangnya pengawasan terhadap masyarakat dalam penyebaran berita hoax yang terjadi di media sosial sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Â
Banyaknya masyarakat yang percaya terhadap berita hoaks atau berita bohong juga khususnya pada berita hoaks terkait Covid-19 telah menimbulkan keresahan pada masyarakat sekitar. Contohnya ada masyarakat yang mempercayai berita kalau sebenarnya Covid-19 adalah konspirasi sehingga ia tidak memerhatikan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Oleh karena itu perlunya menyelesaikan permasalahan kurangnya pemahaman tentang penyebaran berita palsu atau hoax pada masyarakat Desa Ompu Raja Hutapea melalui pemberian edukasi.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro berlangsung sejak 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Telah dilaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Tahun 2021 Universitas Diponegoro. System KKN kali ini berbeda dari biasanya karena  pandemic Covid-19. KKN dilaksanakan secara mandiri sesuai dengan domisili masing-masing peserta KKN.Â
Pada hari  selasa dan rabu tepatnya ditanggal tanggal 3 dan 4 agustus 2021 telah dilaksanakan program kegiatan Edukasi tentang Pemberantasan Berita Hoax Covid-19 dan Akibat Pidana terhadap Pelaku-Pelaku Penyebaran Berita Hoax Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Desa Ompu Raja Hutapea. Program tersebut mendukung program kerja kedua KKN yang bertemakan SDGs.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggunakan poster sebagai media penyampaian edukasi kepada masyakarat secara door to door. Dalam menjalankan program kedua tersebut mahasiswa memberikan edukasi tentang pemberantasan berita hoax Covid-19 serta memberikan gambaran tentang akibat pidana terhadap pelaku-pelaku penyebaran berita hoax berdasarkan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik di Desa Ompu Raja Hutapea.Â
Selain itu mahasiswa menganjurkan warga untuk membaca berita dilaman/web yang resmi serta  mencermati isi berita sebelum membagikannya kepada orang lain agar tidak menimbulkan kersahan masyarakat. Jika nantinya masyarakat menemukan berita hoax maka masyarakat dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Masyarakat  menyambut dengan baik kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Diponegoro. Dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam menggunakan sekaligus menyaring informasi yang mereka terima. Setelah pelaksanaan program ini masyarakat diharapkan nantinya dapat memberantas segala macam bentuk penyebaran berita hoax yang ada di lingkungan masyarakat demi mewujudkan salah satu pilar SDGs yaitu perdaiman, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H