Mohon tunggu...
Media swarakonsumen
Media swarakonsumen Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan berita yang updet dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Hari Raya Idul Fitri, 1331 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Menerima Remisi

13 Mei 2021   13:21 Diperbarui: 13 Mei 2021   15:21 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Remisi Khusus Lapas Kelas 1 Tangerang. Dokpri

Tangerang -- Sebanyak 1331 Orang Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 yang diberikan secara simbolis dan dilakukan secara virtual yang terpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kamis 13 Mei 2021.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Narapidana se Banten. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang disampaikan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Nirhono Jatmokoadi dan dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis oleh seluruh Ka.UPT secara bersama-sama dan dilanjutkan dengan Pembacanaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Bapak Agus Toyib.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian testimoni, dihadapan Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Banten Kalapas Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melaksanakan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H dan dihadiri oleh 1800 orang warga binaan dan menyampaikan sebanyak 1331 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan tersebut kalapas menyampaikan dari mulai pengumpulan data, verifikasi data usulan remisi, pengiriman usulan remisi berbasis IT sampai dengan ditanda tanganinya surat keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 bersifat Gratis tanpa pungli karena kami berkomitmen untuk melakukan transparansi dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas I Tangerang Ujar Victor. (ehy).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun