Tangerang -- Sebanyak 10 orang WBP Lapas 1 Tangerang melaksanakan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Senin (25/01/21).
Kegiatan asimilasi di rumah tersebut dihadiri oleh Kalapas Kelas 1 Tangerang, didampingi oleh Kabid Pembinaan, Kasi Bimkemas dan Kasi Registrasi sekaligus memberikan pengarahan kepada 10 orang Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah.
Kami harap kalian (WBP) setelah keluar dari Lapas menjadi pribadi yang lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 serta jangan lupa untuk wajib lapor ke Bapas sesuai alamat tempat tinggal, pesan Kalapas, Victor dalam arahannya.
Setelah pengarahan selesai, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Asimilasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang kepada Warga Binaan. Sebelum dibebaskan dari Lapas, terlebih dahulu dilaksanakan serah terima kepada Bapas sesuai dengan alamat tempat tinggal (alamat penjamin) Warga Binaan, serah terima dilakukan melalui Teleconference dengan media aplikasi Zoom.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H