Mohon tunggu...
Media satria Indonesia
Media satria Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis corong demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemenkumham Maluku Bersama DJKI Gelar MIPC Provinsi Maluku Tahun 2023

28 Agustus 2023   15:47 Diperbarui: 28 Agustus 2023   15:51 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maluku - Perkembangan arus globalisasi dewasa ini sangat mempengaruhi aspek ketahanan dan kemandirian ekonomi suatu negara. Presiden Joko Widodo telah menggagas Impian Indonesia 2015 -- 2085 yang kemudian secara praktis diejawantahkan dengan tersusunnya Visi Indonesia Tahun 2045 melalui 4 (empat) pilar, salah satunya meliputi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan.

Eksistensi pilar ini menggambarkan keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai barometer pertumbuhan ekonomi dunia. Secara Kelembagaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hadir sebagai bagian dari barisan Pemerintah yang turut mendukung peran negara pada sektor perekonomian dengan adanya pelaksanaan tugas dan fungsi teknis di bidang kekayaan intelektual.

Secara Praktis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dengan tema "Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Kita Lestariakan Kain Tenun Tanimbar Sebagai Ikon Kekayaan Intelektual Maluku". Ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua MIPC di Provinsi Maluku.

Pada Tahun 2022, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan segmentasi dan semangat yang sama. Provinsi Maluku dipilih karena memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan 11 Kabupaten/Kota memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang besar.  Di Kota Ambon saja, Pelaku UMKM dengan kategori Komunitas Kuliner, Komunitas Seni Pertunjukan dan Komunitas Kriya berjumlah 206.
 
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat untuk mendaftarkan/mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki melalui pelayanan KI dan juga memberikan edukasi terkait perlindungan hukum yang diterima pasca pendaftaran/pencatatan produk KI.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam rangka akselerasi peningkatan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
 
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 28 - 29 Agustus 2023 di Maluku City Mall, Ambon ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen didampingi oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Marasidin Siregar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, Jajaran Forkopimda Kota Ambon, Para Pemuka Agama, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ernie Nurhayanti Toelle Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT pada Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.

Dalam kegiatan dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber dari DJKI yakni Lilik Budianto (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis), Laina S. Sitohang (Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual) dan Stevanus Rionaldo (Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri) dengan jumlah peserta 100 (seratus) orang yang berasal dari Dinas Stakeholders di Kota Ambon, Pelaku UMKM, Pegiat Seni, Musisi, Duta Pariwisata Provinsi Maluku dan juga masyarakat adat.

Melalui adanya kegiatan MIPC di Provinsi Maluku Tahun 2023 ini, diharapkan terbentuknya ekosistem masyarakat yang paham mengenai Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal untuk kemudian memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran/pencatatan KI dalam rangka peningkatan perekonomian di Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen menyampaikan bahwa Tahun 2023 dijadikan sebagai Tahun Merek sehingga Kementerian Hukum dan HAM menggelar sejumlah kegiatan terkait diantaranya adalah MIPC. Maluku merupakan Provinsi ke-30 dalam penyelenggaraan MIPC Tahun 2023.

Mien Usihen mengajak setiap pihak yang berpartisipasi dalam MIPC Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku untuk lebih mengenal Kekayaan Intelektual melalui setiap layanan KI yang tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun