Mohon tunggu...
Media satria Indonesia
Media satria Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis corong demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Korban Penipuan E-commerce Jombingo Minta Fasilitas Perlindungan kepada LPSK

16 Agustus 2023   10:39 Diperbarui: 16 Agustus 2023   10:51 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Selasa 15/08, Korban Jombingo didampingi Kuasa hukumnya Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H., mendatangi LPSK RI guna meminta Perlindungan hukum, dan Permohonan Restitusi.

Diketahui para korban Jombingo sebelumnya telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Register LP/B/225/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Para korban yang merasa dirugikan oleh Jombingo ini berjumlah 4.431 (empat ribu empat ratus tiga puluh satu) orang korban yang merupakan member/user dari JomBingo, dengan total kerugian mencapai Rp. 30.156.427.544 (tiga puluh milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).

Zainul menambahkan, LPSK memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7A ayat (1) huruf a dan b yakni "Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana".

"Ada beberapa orang korban yang diancam oleh salah satu oknum admin Jombingo dan oleh sesorang Nomor tidak dikenal," ucapnya.

Yang pada intinya, tegasnya, meminta kepada Korban agar tidak membuat aduan ke Polisi, mengumpulkan barang bukti korban, dan tidak berbicara di media, jika dilakukan maka akan di Bunuh atau Mati.

"Untuk itu Para korban meminta perlindungan hukum kepada LPSK sebagaimana disebutkan didalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat (1) huruf a," terangnya.

Diketahui pada rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Jombingo dengan sengaja menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia dengan cara bujuk rayu kepada Para korban melalui promosi media elektronik maupun fisik seperti media sosial maupun secara langsung melalui seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation, dengan maksud agar dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member/user jejaringan Networking Platform E-commerce JomBingo.

"Kami diterima dengan baik oleh tim LPSK yang diwakili oleh tim telaah perkara yaitu pak Yogi, LPSK sangat menyesali dugaan kejahatan yang menelan korban dan kerugian yang banyak terus saja terjadi, namun LPSK berkomitmen membantu para korban sesuai dgn fungsi dan kewenangan LPSK didalam Undang-Undang," tuturnya.

LPSK juga menghimbau korban Jombingo lain yang merasa dirugikan atau di intimidasi pengancaman dapat membuat aduan atau laporan kepada LPSK siap untuk memfasilitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun