"Kami berterima kasih kepada LPSK selalu menerima aduan masyarakat dgn cara mudah dan cepat, semoga LPSK dapat bekerja maksimal utk membantu memuliakan hak-hak para korban," kata Zainul.
Ia juga menyampaikan bahwa perbuatan Para pelaku tersebut, telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril terhadap Korban. Sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawabanya Para pelaku baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik, Dengan Skema Ponzi Menghimpun Dana Masyarakat Untuk Mendapatkan Keuntungan Diri Sendiri dan atau Orang Lain Dengan Cara Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diduga Dilakukan Oleh Platform E-commerce PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), sebagaimana dimaksud dalam :
 Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Jo Pasal 62 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP;
Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
(Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H