Dalam kesempatannya, Plt. Kakanwil Maluku menyampaikan tentang fungsi KUHP sebagai ultimum remedium.
"Adanya KUHP ini sebagai ultimum remedium yaitu upaya terakhir sebagai langkah penegakan hukum apabila upaya perdamaian atau disebut restorative justice sudah ditempuh namun tidak berhasil," pungkasnya.
(Red)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI