Undangan Menulis Makalah dan Berpartisipasi
PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN – INDONESIA
KONFERENSI II tentang “PEREMPUAN DAN PEMISKINAN”
Yogyakarta, 1 – 4 Desember 2012
Komnas Perempuan dan Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Universitas Gadjah Mada
Pemiskinan perempuan dalam berbagai bentuknya merupakan pencabutan sumber-sumber kehidupan perempuan yang memaksa perempuan tinggal di pinggiran, dan menjadi kelompok lebih rentan. Bahkan untuk mempertahankan hidup saja perempuan mungkin rentan mengalami kriminalisasi karena kebijakan dan praktik hidup yang tidak ramah dan mendiskriminasi.
LATAR BELAKANG
Setelah insiden kekerasan seksual Mei 1998, ada aktivisme kuat di lapangan. Banyak pihak melakukan inisiatif dan kerja pendampingan, intervensi dan advokasi untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender. Meski demikian, kegiatan berjalan sendiri-sendiri dan terpencar-pencar, masing-masing bekerja dengan kapasitasnya sendiri tanpa adanya mekanisme mensinergikan. Belum ada upaya mengintegrasikan aksi lapangan menjadi refleksi yang berbuahkan pengetahuan konseptual, yang pada gilirannya dapat dipakai lagi untuk menguatkan kerja lapangan.
Pengintegrasian ini diperlukan tidak saja secara horizontal diantara penggiat issu perempuan, juga vertikal dengan berkembangnya wacana feminist. Diantara wacana yang perlu diperhatikan adalah issu keberagaman seksual. Jika beberapa tahun terkahir ini gender hanya dikonotasikan dengan laki-laki dan perempuan, maka sebenranya kita sedang mendiskriminasikan gender lain. Sedangkan menurut UU No 39/1999 tentang HAM semua warga negara berhak menerima layanan dari negara. Karena itu ’maisntreaming’ issu keberagaman seksual dalam tahapan-tahapan aktifitas sosial menjadi tantangan kita bersama.
Hasil pengamatan menunjukkan lemahnya institusionalisasi kerja perempuan di berbagai tingkatan dan sektor berbeda. Gerakan akar rumput berjuang keras untuk dapat bertahan mendampingi perempuan miskin, marjinal dan rentan karena sedikitnya dukungan. Kajian perempuan dan gender di tingkat universitas harus memperjuangkan eksistensinya dalam budaya dan struktur universitas yang maskulin, materialistik, yang memrioritaskan hard sciences dan orientasi profit. Bahkan Komnas Perempuan sebagai organ Negara juga menghadapi tantangan institusionalisasi dengan adanya wacana integrasi dan re-strukturisasi berbagai Komisi Nasional yang cenderung memposisikan isu perempuan sebagai isu yang subordinat.
Berdasarkan pengamatan tersebut Komnas Perempuan melihat kebutuhan mendesak perlunya melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang pelembagaan ’pengetahuan dari perempuan’. Suatu mekanisme nasional sebagai wadah untuk mengintegrasikan dan merefleksikan aktivitas lapangan dalam bentuk pembelajaran untuk pengembangan pemikiran-pemikiran strategis baru dan pengetahuan konseptual. Yang dimaksud pengetahuan adalah pembelajaran, refleksi, penyimpulan inti sari pemahaman, dan memformulasikan gagasan-gagasan baru dari pengalaman dan kerja lapangan dalam memperjuangkan dan memastikan keadilan gender dan hak-hak perempuan sebagai bagian integral dari hak-hak asasi manusia.
Salah satu cara yang digunakan untuk melembagakan pengetahuan dari perempuan adalah dengan melaksanakan konferensi secara periodik dan berkelanjutan, konferensi menjadi satu cara penting yang akan mampu memberikan ruang bagi (a) terbangunnya terus pengetahuan melalui dokumentasi dan diskusi berkelanjutan data lapangan dan penyimpulan konseptualnya; serta (b) munculnya inisiatif-inisiatif baru kerjasama dan pelembagaan pengetahuan dari perempuan melalui mekanisme-mekanisme lain yang menjadi tindak lanjut konferensi.
Konferensi Pengetahuan dari Perempuan yang pertama dilaksanakan pada 28 November-1 Desember 2010 bekerjasama dengan Program Studi Kajian Wanita (Kajian Gender) Program Pascasarjana Universitas Indonesia dengan tema ”Hukum dan Penghukuman”. Sebagai lanjutan dari upaya pelembagaan tersebut Komnas Perempuan dan Program Studi Kajian Gender PPs-UI bekerjasama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada bermaksud melaksanakan Konferensi II (kedua) Pengetahuan dari Perempuan dengan tema ”Perempuan dan Pemiskinan”.
Perempuan dan Pemiskinan
Krisis ekonomi semakin membuka peluang terjadinya pemiskinan, yang cukup memberikan dampak dan kontribusi terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Kemiskinan dan pemiskinan perempuan terjadi karena paling tidak dua hal mendasar: struktur yang tidak adil dan kebijakan pembangunan yang bias. Struktur masyarakat patriarkhis telah meminggirkan peran ekonomis perempuan secara terstruktur dalam pembangunan, karena secara sosi-kultural yang menempatkan perempuan sebagai ’pemain cadangan’ dan menafikan peran jenis kelamin ketiga dalam perekonomian. Selain itu, kebijakan pembangunan yang cenderung mengutamakan laki-laki dalam setiap tahap pembangunan menjadikan proses pemiskinan perempuan dan gender ketiga. Kemiskinan dan pemiskinan terhadap perempuan dipengaruhi banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah arah pembangunan yang kurang partisipatif dan cenderung meminggirkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Ini terlihat dari tidak adanya kebijakan yang mengintervensi bagaimana menyelesaikan keterbatasan dan perebutan sumberdaya alam. Banyak pihak, dan bahkan Negara belum menganggap penting persoalan SDA. Ironi lain adalah kenyataan bahwa penyelesaian krisis ekonomi tidak disertai pola kepemimpinan yang memfokus pada penguatan kemandirian masyarakat dan bangsa. Kita menumpuk hutang pada masyarakat internasional, dan tidak kritis pula terhadap berbagai standarisasi perdagangan internasional yang sebenarnya melemahkan posisi bangsa. Pemiskinan perempuan melalui pencabutan sumber-sumber kehidupan juga memaksa perempuan tanpa persiapan menjadi pekerja di sektor informal untuk bertahan hidup. Pilihan-nya adalah menjadi pekerja rumah tangga baik di dalam dan luar negeri sebaga pekerja migran, buruh pabrik , pekerja seks dan perempuan dalam situasi konflik dan perebutan sumber daya alam.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan hingga 2011 menemukan dua ratus tujuh ( 207) kebijakan diskriminatif di antara-nya Perda Prostitusi yang menggunakan pendekatan moralistik, semakin memperparah pemiskinan perempuan. Tercatat Tahun 2009, terdapat 38 Perda Prostitusi, dan di tahun 2011 bertambah 11 perda, dengan total kurang lebih 55 perda prostitusi yang mengkriminalisasi perempuan. Kondisi demikian semakin memperlihatkan bahwa solusi negara lebih mengedepankan moralisme dibanding menyelesaikan akar pemiskinan perempuan. Kebijakan ini membatasi hak perempuan atas akses penghidupan, terutama hak ekonomi perempuan. Kebijakan yang sumir, penuh prasangka dan moralistis meletakkan perempuan yang bekerja untuk survival keluarganya, menjadi target penangkapan. Contoh di Tangerang sebagai penopang ekonomi Jakarta, banyak perempuan menjadi pedagang sayur malam hari, buruh perempuan yang harus shift malam, dan perempuan yang harus bekerja di sektor jasa pada malam hari, dengan pendekatan moralistis rentan terkena stigma dan dikriminalisasi. Di wilayah Pantura, Perda Prostitusi diterapkan sebagai purifikasi pencitraan wilayah tersebut, karena banyaknya pekerja seks akibat pemiskinan perempuan. Perda Migran di beberapa wilayah, di satu sisi bukan memberikan perlindungan malah memberi otoritas bagi penguasa daerah untuk menarik pajak melalui proses rekrutmen yang panjang yang ujungnya membebani PRT Migran karena biaya yang tinggi untuk dapat bekerja di luar negeri.
Kekerasan berbasis gender sesungguhnya juga memiskinkan perempuan. Perempuan yang bercerai akibat KDRT turun kondisi ekonominya, karena sedikit (mantan) suami yang secara riel masih bertanggungjawab untuk menafkahi anak, meski pengadilan memutuskan demikian. Di lain pihak, banyak perempuan memilih menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya melalui jalur informal, yaitu penyelesaian adat, musyawarah kekeluargaan atau melalui tokoh agama.[1] Pilihan ini salah satunya didasarkan pada keterbatasan sumberdaya perempuan tentang hukum, institusi penegak hukum dan rendahnya akses pada layanan hukum,seperti yang juga ditemukan dalam kajian PEKKA. Kajian tersebut menemukan bahwa perempuan miskin semakin sulit mengakses keadilan, karena letak geografis, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan, bolak-baliknya perkara yang sangat menyulitkan perempuan korban. Belum lagi tidak jelasnya status hukum dari perkawinannya menyebabkan perempuan sulit bekerjasama dengan lembaga formal untuk mengakses kredit misalnya.
TUJUAN, DAN SIGNIFIKANSI KONFERENSI
Komnas Perempuan, Program Studi Kajian Gender Pps-UI dan Pusat Kajian Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada melihat kebutuhan mendesak perlunya melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang pelembagaan ’pengetahuan dari perempuan’ khususnya terkait isu “Perempuan dan Pemiskinan”. Suatu mekanisme nasional sebagai wadah untuk mengintegrasikan dan merefleksikan aktivitas lapangan dalam bentuk pembelajaran untuk pengembangan pemikiran-pemikiran strategis baru dan pengetahuan konseptual.
Yang dimaksud pengetahuan adalah pembelajaran, refleksi, penyimpulan inti sari pemahaman, dan peneluran gagasan-gagasan baru dari pengalaman dan kerja lapangan dalam memperjuangkan dan memastikan keadilan gender dan hak-hak perempuan sebagai bagian integral dari hak-hak asasi manusia. Pembangunan pengetahuan dari kerja-kerja yang dilakukan perempuan dan laki-laki, yang didasari keyakinan mengenai martabat dan hak-hak dasar yang telah dibawa sejak lahir oleh manusia, perempuan dan laki-laki, sebagai prasyarat kebebasan, keadilan dan perdamaian dalam kehidupan.
Dalam membangun pengetahuan dari perempuan yang bertemakan perempuan dan pemiskinan ini, kerjasama dan sinergi dari semua pihak, pemerintah, organ-organ negara lain, masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat, serta perguruan tinggi menjadi penting. Dengan cara demikian, sinergi dari kerjasama semua pihak terkait mulai dari gerakan akar rumput hingga ke berbagai kelompok berbeda di perguruan tinggi, pusat penelitian dan berbagai lembaga lain yang bermandatkan pembangunan pengetahuan, sampai ke organ-organ negara, seperti komisi nasional, pemerintah, serta badan legislatif dan yudikatif dapat melembaga; yang kesemuanya menciptakan jalan-jalan baru strategi ke depan dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan membangun martabat bangsa.
Terbangunnya pengetahuan yang berkelanjutan melalui dokumentasi dan diskusi berkelanjutan data lapangan dan penyimpulan konseptualnya dapat memperluas dan memperkuat jaringan pengetahuan dari perempuan dari berbagai pemangku kepentingan ; serta munculnya inisiatif-inisiatif baru kerjasama dan pelembagaan pengetahuan melalui mekanisme-mekanisme lain yang menjadi tindak lanjut konferensi.
TEMA DAN KONTEKS BAHASAN
Untuk memudahkan pembelajaran dan berbagi pengetahuan secara maksimal, percakapan dalam konferensi akan dibagi dalam kategori-kategori besar sebagai berikut, yang sekaligus mengintegrasikan aksi, refleksi dan pengetahuan menjadi alur besar konferensi:
- Berbagi cerita dan/atau pembahasan pengalaman lapangan terkait “Perempuan dan Pemiskinan” serta dari kerja pendampingan, advokasi dan berbagai bentuk pembelajaran lapangan lain (= PENGALAMAN LAPANGAN)
- Kajian konseptual lintas disiplin mengenai “Perempuan dan Pemiskinan”, terkait pendasaran filosofisnya, perenungan konseptual dari pengalaman lapangan, tinjauan dari berbagai disiplin dan konsep berbeda; termasuk di dalamnya kajian terhadap berbagai produk perundangan yang telah disahkan, dan atau rancangan peraturan (= KAJIAN KONSEPTUAL)
- Diskusi mengenai rekomendasi dan pemikiran-pemikiran alternatif terkait “Perempuan dan Pemiskinan” untuk memastikan penyimpulan konseptual dalam pemikiran-pemikiran pembaruan hukum yang bermuara pada perlindungan perempuan dan penghormatan akan martabat dan hak-hak asasi perempuan (= PEMIKIRAN ALTERNATIF)
Tema-tema khusus yang dapat dikembangkan berkaitan dengan perempuan dan pemiskinan adalah:
1. Relasi Gender dan Konflik Sumberdaya Alam
Berbagai bentuk pemiskinan perempuan dalam relasi kuasa dengan pihak laki-laki dan penguasa, terkait pengelolaan dan kepemilikan sumberdaya alam, juga terkait perusakan lingkungan dan ekosistem. Dapat masuk di sini situasi di perkebunan sawit, pertambangan, perkebunan, petani, nelayan, komunitas miskin kota, masyarakat adat dan lain sebagainya.
2. Migrasi dan Perdagangan Manusia (Trafficking)
Masuk di sini isu perempuan pekerja migran, pekerja rumahtangga; perempuan dan relasi gender dalam bencana alam dan konflik yang menyebabkan migrasi, perubahan situasi keluarga akibat migrasi perempuan dan laki-laki, serta berbagai kerentanan perempuan sebagai korban trafiking.
3. Perempuan berhadapan dengan Hukum;
Masuk di sini perempuan korban kekerasan berbasis gender, yang dapat mengalami pemiskinan dan kriminalisasi akibat hukum dan kebijakan yang bias maskulin dan moralistik, juga berbagai persoalan lain terkait hukum, seperti perempuan dalam tahanan, perempuan pengguna napza,
4. Industrialisasi dan Buruh;
Masuk di sini berbagai isu industrialisasi dan perburuhan, menyangkut persoalan yang dihadapi perempuan buruh, relasi gender dengan laki-laki dan penguasa, berbagai kebijakan dan praktik industrialisasi yang merentankan perempuan pada umumnya dan masyarakat kelas bawah pada umumnya.
5. Seksualitas dan Pemiskinan;
Dalam seksualitas dan pemiskinan ada persoalan pemaknaan akan tubuh dan seksualitas, yang berdampak pada pemiskinan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Mitos dan stigmatisasi berperan kuat untuk makin meminggirkan bahkan mengkriminalisasi kelompok yang telah rentan. Misalnya perempuan, kelompok seksual minoritas, pekerja seks, orang dengan HIV/AIDS dan lain sebagainya.
6. Paradigma Kajian dan Perumusan Kebijakan Publik.
Masuk di sini diskusi mengenai paradigma membangun pengetahuan, pendekatan penelitian, penyusunan indikator, serta perumusan dan praktik kebijakan publik yang akhirnya berimplikasi pada penguatan ekonomi ataupun pemiskinan perempuan.
ETIKA PENULISAN DAN SYARAT MAKALAH
- Tulisan merupakan karya sendiri yang bisa berasal dari pengalaman pribadi, pengalaman pendampingan, pengalaman advokasi, hasil kajian mandiri atau lembaga atau bersama dengan tim
- Panitia menerima makalah yang diketik atau dengan tulis tangan
- Tulisan terdiri dari 8-20 halaman
- Font tulisan times new roman font 12, spasi 1
- Jika tulisan mengutip hasil tulisan penulis lain, maka sumber tulisan tersebut harus dicantumkan
- Tulisan belum pernah dipublikasi
- Tulisan diperbolehkan merupakan tulisan tim, maka pemakalah yang ditanggung oleh panitia hanya satu orang
CARA MENGIRIMKAN MAKALAH
Untuk memudahkan panitia menerima setiap makalah yang masuk, maka makalah dikirimkan melalui surat elektronik (E-mail) yang subject atau judul imel berisi MakalahNama pengirim. Contoh pengiriman makalah dengan format ini sebagai berikut:
To : pengetahuan@komnasperempuan.or.id
Subject : Makalah Nuning Nurhayati
atau
Kepada : pengetahuan@komnasperempuan.or.id
Judul : Makalah Ignatius Edison
Panitia akan membiayai transportasi dan akomodasi untuk mengikuti konferensi bagi mereka yang makalahnya lolos seleksi.
PESERTA, UNDANGAN UNTUK BERPARTISIPASI DAN JADWAL
Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya). Mekanisme yang digunakan adalah gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (’call for papers’), terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ‘afirmasi-rekomendasi’, khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan.
Untuk mekanisme afirmasi-rekomendasi, mohon agar pemberi rekomendasi menyampaikan informasi tertulis mengenai:
- Diri sendiri (individu, kelompok dan/atau lembaga) dengan bidang yang ditekuni
- Siapa (individu, kelompok dan/atau lembaga) yang direkomendasikan untuk mempresentasikan materinya, serta tema/topik yang akan disampaikan
- Alasan mengapa individu, kelompok dan/atau lembaga, serta tema/topik tersebut penting untuk dibagikan atau disampaikan dalam konferensi
Mohon mengunduh formulir pernyataan minat untuk ikut atau formulir rekomendasi di
http://www.komnasperempuan.or.id/pengetahuan_perempuan/perempuan-dan-pemiskinan/ atau mengirimkan email ke
pengetahuan@komnasperempuan.or.id atau melalui pos dengan alamat:
Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari No. 4B, Jakarta Pusat
Tenggat penyerahan makalah dan atau penyerahan rekomendasi: Jumat, 12 Oktober 2012
Pengumuman paper yang disetujui: Jumat, 2 November 2012
Tenggat registrasi (pendaftaran sebagai peserta non paper) : Jumat, 9 November 2012
Mohon mengirimkan formulir melalui email ke pengetahuan@komnasperempuan.or.id Berbagai pertanyaan atau usulan lebih lanjut juga dapat dikirim ke alamat sama.
PESERTA NON-PEMAKALAH
Bagi Anda yang ingin mengikuti kegiatan Konferensi Perempuan dan Pemiskinan ini, Anda dapat mendaftarkan diri ke panitia. Untuk peserta dalam kategori ini, panitia memungut biaya sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk penyediaan konsumsi (makan siang, snack dan minuman saat istirahat) dan sertifikat. Anda dapat mengikuti setiap sesi presentasi dan diskusi selama konferensi.
Bagi yang tertarik, silahkan mendaftarkan diri ke panitia sebelum tanggal 9 November 2012.
PENYELENGGARA
Konferensi digagas dan diselenggarakan sebagai bentuk kerjasama antara Komnas Perempuan dan Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada sebagai bagian dari penyelenggaraan periodik Konferensi Pengetahuan dari Perempuan.
Info lebih lanjut, hubungi:
- Pino – Divisi Pemantauan Komnas Perempuan (0878 80019127)
- Dela – Divisi Pemantauan Komnas Perempuan (0817 9153966)
- Herman – Divisi Resource Center Komnas Perempuan (0838 9494 4302)
- Shanti – Divisi Resource Center Komnas Perempuan (0817 4987479)
- Komnas Perempuan (021 3903963)
[1] Hasil Pemantauan Komnas Perempuan dalam Women Legal Empowerment, sepanjang tahun 2011 di dua wilayah di Indonesia.
Lampiran (Formulir Pendaftaran):
- Formulir Pendaftaran Pemakalah (Panelis)
- Formulir-pendaftaran Peserta Non Pemakalah (non-panelis)
- Formulir Pendaftaran Rekomendasi