Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal-pasal diatas dikombinasikan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ditambah lagi pasal 45 ayat 1 UU ITE yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Maka melihat banyaknya tulisan-tulisan “kontroversi” yang seringnya mengedepankan unsur opini tanpa mengetahui fakta atau validasi data yang sebenarnya di kompasiana sekarang dan apabila kita lihat secara seksama pasal-pasal yang saya sebutkan diatas, bolehlah saya bilang bahwa tuntutan hukum atas pencemaran nama baik sangat mungkin dilakukan, terutama kalau tulisan-tulisan, komen, dan beragam hal lain itu sengaja untuk dilakukan di kompasiana yang merupakan media umum yang memiliki “kemampuan” menarik dan membentuk persepsi massa yang hebat (beda dengan kasus prita yang menyebarkan tulisannya dengan ruang lingkup “pribadi” yang ditujukan untuk teman-temannya tanpa bermaksud menyebar luaskannya kepada umum)
Pencemaran Nama Baik VS Kompasiana vs Kompasianer
Kompasianer yang memiliki akun asli harus benar-benar memperhatikan apa yang dia tulis dan dia usung dalam beragam interaksinya di rumah sehat ini apabila tidak ingin mendapat “hadiah” tuntutan dari orang/lembaga yang merasa dirugikan atau dicemari nama baiknya. Namnun bagaimana dengan kompasianer dengan akun “bayangan: yang sengaja atau tidak sengaja menuliskan hal-hal “kontroversial”? Maka bisa jadi yang terkena tuntutan pidana adalah pihak media yang membiarkan tulisan itu beredar dan siapa lagi yang saya maksud dengan pihak media kalau bukan KOMPASIANA. Untuk mengantisipasi hal ini peran admin sangat diperlukan untuk mampu mensortir, mengedit dan bila perlu menghapus tulisan-tulisan “kontroversial” yang berpotensial mendaptkan tuntutan.
Mari kita semua mulai mawas diri. Menciptakan tulisan yang benar-benar memiliki manfaat dan menggunakan tata cara tulisan yang “aman” tanpa memiliki dualitas arti yang dapat “diplesetkan” dan berbuah tuntutan. Jujur saya tak mau suatu hari nanti dikompasiana sampai ada kasus “prita” jilid 2. Ingat bahwa tulisanmu adalah harimaumu jadi berhati-hatilah beropini dan berinteraksi, jangan sampai membuat “tulisan” yang dapat menerkam diri sendiri dan kompasiana yang kita cintai
Salam,
Median
——————————————————
bagi yang aktif juga di FB kalau berminat bisa join ke dua pages berikut ini :