Dalam 1-2 minggu ini kompasiana kebanjiran beragam tulisan yang bernada “kontroversi”. Ada yang ditulis dengan “sistematika” yang menarik pembaca untuk datang membaca, ada yang menuliskan opini yang apa adanya, ada juga yang menuliskan tentang reportase hal-hal yang “unik” mengundang segenap rasa. Disini saya menulis suatu hal yang sebenarnya sudah lama terlintas di benak saya, mengenai kemungkinan KOMPASIANA atau malah KOMPASIANER terkena tuntutan hukum karena telah menelurkan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik siapa saja.
Pencemaran Nama baik, Pengertian dan Landasannya
Secara frase bahasa inggris, pencemaran nama baik ini sebenarnya bisa dibagi menjadi dua. Oral defamation dan slander defamation. Oral defamation dapat diterjemahkan menjadi fitnah secara lisan dan slander defamation dapat diterjemahkan menjadi fitnah secara tulisan. Apabila disimpulkan dapat juga dikatakan bahwa penghinaan (defamation) sebagai tindakan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Di negara kita, Indonesia, KUHP yang sebenarnya adalah duplikasi dari Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP negara Belanda (W.v.S) merupakan landasan hukum yang dipakai untuk menjerat “pelaku” yang dianggap menghina/menistakan nama baik seseorang. Pasal-pasal tersebut secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :
Pasal 310
-
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
-
Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjaraselama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknyaRp 4.500,-.
-
Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-.