Malang, -- Para pekerja diduga diperlakukan seenaknya oleh management PT Maria Concept, selain gajinya di turunkan seenaknya, tanpa ada keterangan yang jelas penyebab penurunan gaji, serta PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan sepihak tanpa diberitahukan kesalahan dari para perkerja.
Ditambah lagi ada bahasa di "rumahkan" dan dijanjikan gaji serta perpanjangan kontrak kerja tetapi tidak ada kejelasan tentang itu malahan berujung pemecatan, ada juga masa kontrak habis tetapi tetap dipekerjakan dan tidak jelas kontrak kerja yang baru setelah kontrak kerja yang lama habis.
Ya semua itu tidak sesuai dengan aturan UU KetenagaKerjaan, dan pihak disnaker juga telah memberikan pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan tersebut ketika mediasi.
"Ini kami juga lagi proses mediasi di Disnaker Kota Malang, ya kami menuntut hak gaji kami yang belum terbayarkan dan pesangon", Ujar Slamet Junaidi salah satu perwakilan karyawan.
Selanjutnya ditempat terpisah sebagai Penasehat Hukum dari beberapa karyawan yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH menyampaikan, "semoga ada itikat baik dari PT Maria Concept untuk menyelesaikan perselisihan ini, mungkin bagi Management PT Maria Concept ini adalah masalah kecil, tetapi bagi karyawan -- karyawan ini adalah masalah serius, yang dimana mereka butuh gaji dan pesangon itu untuk menghidupi keluarga mereka", Ujarnya.
"Ya mereka sangat mengharapkan itu, dan jangan main main dengan hasil keringat orang lain, itu bahayanya bisa kena azab dari Allah SWT. Kan ngeri kalau begitu", Imbuh Adhy.
Ditambahkan oleh Adhy, "Seharusnya ketika masa kerja mau habis itu disampaikan kepada karyawan apakah dilakukan perpanjangan kontrak apa tidak, agar karyawan sendiri bisa tau apa yang harus mereka lakukan kedepannya, apakah itu melamar di tempat lain atau buka usaha kecil -- kecilan", Pungkasnya.Â
Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Management PT Maria Concept dengan baik dan apa yang diharapkan para karyawan juga tercapai sesuai dengan aturan undang undang ketenagakerjaan.
Harapan Adhy adalah, "jika sebaliknya ketika management PT Maria Concept tidak menyelesaikan tanggung jawabnya maka kami akan tempuh jalur hukum termasuk kami akan kirim surat ke DPR RI, ke Kementerian Ketenagakerjaan, ke Menkumham dan lembaga lembaga negara lainnya untuk meminta keadilan untuk karyawan -- karyawan ini.Â
Bila perlu kami minta ijin PT Maria Concept di cabut, apalagi PT Maria Concept mau pindah ke kabupaten Malang. Ya kami pertimbangkan akan bersurat ke Bupati Malang, Walikota Malang, Gubernur Jawa Timur serta Presiden Jokowi", Tutup Adhy menjelaskan pada awak Media.(Red)