Penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang tengah disusun dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Suara Perempuan Nusantara. Organisasi ini mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut dapat memperbesar ketergantungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada syarikah atau perusahaan penyalur, yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius.
Apa Itu SPSK?
SPSK adalah sistem yang mengharuskan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui perusahaan pihak ketiga berbadan hukum, atau syarikah. Sistem ini diharapkan dapat mencegah penempatan yang tidak prosedural dan meningkatkan perlindungan terhadap PMI. Namun, SPN mengkritisi beberapa aspek dari kebijakan ini yang dianggap dapat merugikan pekerja migran.
Risiko Ketergantungan pada Syarikah
Suara Perempuan Nusantara menyoroti bahwa ketergantungan pada syarikah berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. Syarikah memiliki kendali penuh atas proses penempatan, mulai dari administrasi hingga kesejahteraan PMI di negara tujuan. Tanpa pengawasan ketat, perusahaan ini bisa saja memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi, misalnya dengan memotong gaji PMI atau mengenakan biaya tinggi.
Lebih lanjut, dalam berbagai laporan, termasuk dari Human Rights Watch, disebutkan bahwa pekerja migran di Arab Saudi sering menghadapi berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti kekerasan fisik, mental, dan penahanan dokumen penting seperti paspor. Situasi ini bisa semakin buruk jika syarikah tidak bertanggung jawab atau mengabaikan kesejahteraan PMI.
Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Salah satu kritik utama Suara Perempuan Nusantara adalah kurangnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap syarikah. Meski integrasi teknologi melalui aplikasi MUSANED dan Siap Kerja diharapkan dapat membantu, pengawasan yang efektif tetap sangat diperlukan. Tanpa itu, risiko pelanggaran hak-hak pekerja akan tetap tinggi.
Suara Perempuan Nusantara menekankan pentingnya adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh PMI. Selain itu, perlu ada kerjasama yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh syarikah. Langkah ini akan membantu menekan potensi penyalahgunaan dan memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap PMI yang mereka tempatkan.
Beban Biaya bagi PMI