Mohon tunggu...
Media Digital
Media Digital Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Sederhana aja.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kartel Politik Dinasti

23 Oktober 2023   10:26 Diperbarui: 23 Oktober 2023   10:58 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: X @temponewsroom.

Tanggapan lambat dari PDIP terhadap Deklarasi Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabumi Raka telah menjadi sorotan. Momentum politik ini dianggap kasar dan menyakitkan bagi internal PDIP, yang diwarnai oleh rekayasa politik dan praktik politik dinasti.

Seperti yang kita ketahui, Gibran Rakabuming Raka masih merupakan kader resmi PDIP dan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Hal yang menarik, Gibran sekarang diusung oleh Golkar untuk menjadi calon wakil presiden. Golkar telah menggunakan peran Gibran untuk mengatasi kebuntuan di dalam PDIP.

Pengumuman resmi mengenai calon wakil presiden Prabowo Subianto melibatkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai pendukung. Seluruh ketua partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju telah setuju untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Sebagai calon presiden, Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presidennya di acara di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2023.

Isu tentang Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto telah menjadi viral dalam beberapa hari terakhir. Gibran telah berhasil menarik perhatian publik dan meningkatkan elektabilitasnya melalui strategi kontroversial yang berkaitan dengan isu cawapres.


Gibran semakin menjadi sorotan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang kontradiktif dengan harapan masyarakat. Semuanya dimulai dari gugatan yang diajukan oleh PSI mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang berusia 40 tahun.

Meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan ini, mereka justru menambahkan frasa yang memberikan celah bagi kandidat yang telah memiliki pengalaman dalam pemerintahan daerah untuk bersaing dalam Pilpres 2024.

Pada akhirnya, MK dianggap sebagai "Mahkamah Keluarga" yang merancang aturan untuk memfasilitasi Gibran Rakabuming Raka dalam pencapaiannya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Intervensi MK dalam dunia politik dianggap sebagai pelanggaran dan pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan hukum dan supremasi hukum.

Konsorsium oligarki dan elite politik telah menjadi budaya politik yang mapan di Indonesia, seringkali di luar kendali rasa kemanusiaan.

Kejahatan politik kolektif struktural telah menciptakan politik dinasti yang kuat dan menetap. Kelompok atau konsorsium politik dan ekonomi sering menunjuk tokoh atau kelompok tertentu sebagai wakil mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun