Isu seputar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia minimum calon wakil presiden (cawapres) terus menjadi perdebatan yang memicu kontroversi.
Selain berbagai pertimbangan bahwa putusan MK ini menimbulkan kebingungan, banyak yang menduga bahwa keputusan tersebut dapat membantu memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi cawapres.
Kabar menyebutkan Gibran sedang didorong untuk maju sebagai cawapres, mendampingi Prabowo Subianto.
Namun, Gibran sendiri membantah bahwa keputusan MK ini hanya memberi keuntungan padanya. Menurutnya, ada banyak kepala daerah lain yang juga diuntungkan oleh keputusan MK tersebut.
Presiden Jokowi pun memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keputusan MK yang dianggap hanya menguntungkan anak sulungnya.
Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak ikut campur dalam keputusan MK tersebut, meskipun ada fakta bahwa Anwar Usman, adik iparnya, menjabat sebagai Ketua MK.
Namun, di tengah berbagai pertanyaan dan ketidakpastian, banyak pihak menganggap keputusan MK ini telah direncanakan untuk menguntungkan keluarga Jokowi.
Menariknya, sejarah telah menunjukkan bahwa bukan kali pertama keluarga presiden atau mantan presiden didorong untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.
Pada Pilpres 2014, misalnya, istri Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, juga pernah dipertimbangkan untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden.
Namun, pada saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, SBY lebih memilih untuk menggunakan mekanisme konvensi dalam menentukan calon presiden.