Berprofesi sebagai insan kesehatan sungguh mulia. Karena pada dasarnya seluruh insan kesehatan berkeinginan memenuhi tugas menjaga, memelihara dan melestarikan kehidupan, serta berupaya meringankan, menghilangkan penderitaan, kemudhratan yang menimpa manusia (pasien). Tidak hanya itu, profesi insan kesehatan adalah profesi yang mulia karena insan kesehatan adalah ujung tombak bagi terlaksananya tanggung jawab penting pemerintah, yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan gratis berkualitas bagi setiap individu masyarakat, dengan segala risikonya.
Hanya saja, di tataran realitas, para insan kesehatan kerap kali harus berhadapan dengan sejumlah faktor penyulit. Utamanya ketika layanan, program dan peraturan kesehatan masih membatasi peran dan perlindungan terhadap insan kesehatan sehingga secara tidak langsung bisa mengancam kesehatan masyarakat. Insan kesehatan utamanya memandang manusia diciptakan dalam keserasian jasad dan jiwa. Keduanya harus diperhatikan dan tuntutannya tidak boleh diabaikan, demi terwujudnya kehidupan yang baik bagi insan manusia. Sehingga selayaknya program kesehatan memberi kesempatan aktif bagi petugas kesehatan sehingga menimbulkan konsekuensi positif bagi masyarakat.
Penyebaran HIV/AIDS di Indonesia sudah pada titik yang mengkhawatirkan, mengancam kesehatan secara individu, menurunkan herd immunity komunitas yaitu jika prevalensi HIV/AIDS terus meningkat, yang berarti menyulitkan penanggulangan penyakit menular lainnya. Program yang ada semisal pembagian kondom tanpa disadari mengancam ketahanan moral umat, bahkan jika kejadian ini dibiarkan pemberantasan HIV/AIDS yang lebih banyak berdasarkan inisiatif penderita menjadi tumpul.
Bagaimana kesadaran akan muncul jika kondisi moral umat atau bangsa menurun. Keadaan lingkungan, Perda dan hukum belum benar-benar terintegrasi untuk tujuan membendung epidemi HIV/AIDS. Perda Miras yang setengah hati, pemberantasan pornoaksi dan pornografi bahkan Perda HIV/AIDS tampaknya hampir seperti macan kertas. Belum lagi tataran di lapangan yang masih marak dengan upaya suap dan korupsi. Padahal insan kesehatan berada di lini terdepan dalam penanggulangan HIV/AIDS beserta risiko yang dihadapinya.
Paradigma baru konseling tes HIV untuk 'getting to zero', adalah membuka peluang yang luas untuk mendapat jumlah orang terinfeksi yang besar yang mendapat pengobatan lebih awal. Salah satu jalan masuk seseorang untuk mengetahui status HIV adalah melalui konseling dan testing HIV. Terdapat beberapa macam diantaranya adalah Voluntary Counselling and Testing (VCT) dan Provider-Initiated Testing and Counselling (PITC) serta Mandatory test. Penanggulangan HIV/AIDS harus menjadi sebuah kesungguhan karena sejak tahun 2001 di Indonesia terjadi peningkatan penderita HIV/AIDS sekitar 25% sehingga termasuk yang tercepat pertambahannya seAsia.
Fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu jalan dimana ODHA memerlukan pelayanan pencegahan, terapi dan dukungan. Hal tersebutlah yang mendasari terbentuknya Provider-Initiated Testing and Counselling (PITC) selain untuk menyempurnakan program lainnya, yaitu Client-Initiated Counselling and Testing (CICT) atau yang lebih dikenal sebagai VCT.
Provider-Initiated Testing and Counselling (PITC) adalah konseling dan tes HIV yang disarankan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada seseorang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai suatu komponen standard dari pelayanan medis. Seseorang yang datang ke pelayanan kesehatan dengan tanda dan gejala terinfeksi HIV, merupakan tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan untuk merekomendasikan kepada orang tersebut untuk melakukan tes dan konseling sebagai bagian dari standar rutin dari manajemen klinis, termasuk penyaranan konseling dan tes pada pasien TB dan seseorang yang dicurigai TB atau penyakit penularan seksual. PITC juga bertujuan untuk mengidentifikasi infeksi HIV terhadap klien yang tidak dikenali dan tidak dicurigai datang ke pelayanan kesehatan. Tes dan konseling HIV disarankan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan yang diberikan kepada seluruh pasien selama interaksi-interaksi klinis yang dilakukan di pelayanan kesehatan. (WHO, 2007)
Implementasi dari PITC harus meliputi pengukuran untuk mencegah tes yang dipaksakan, penyebaran status HIV tanpa ijin, dan kemungkinan hasil negatif lainnya terkait mengatahui status HIV seseorang. Atas pelaksanaan PITC diharapkan populasi berisiko dan pasangannya lebih mudah terjangkau sampai pada pelayanan PMTCT (Preventif Mother of Child Tansmition). Mengapa perlu PITC?, penyebabnya adalah VCT tidak dapat diimplementasikan pada skala besar dalam komunitas dan negara yang memiliki pendapatan rendah. Salah satu alasan bahwa VCT mahal dan sulit diimplementasikan dikarenakan VCT memerlukan infrastruktur substansial, waktu dan staf yang terlatih. Alasan lainnya adalah fakta ketika seseorang tidak ingin memeriksakan status HIV-nya.
Indonesia harus menerapkan pola provider initiated testing and counseling (PITC) dalam strategi penemuan kasus orang yang terpapar HIV/AIDS di Indonesia. Pola itu harus diterapkan lantaran tingkat penemuan kasus orang terkena HIV/AIDS di Indonesia masih rendah. Dengan fenomena gunung es yang ada jumlah yang terdeteksi dan mendapat ARV cakupannya akan tetap rendah. Pola voluntary counseling test (VCT), yang dijadikan ujung tombak dalam tingkat penemuan kasus penderita HIV, sudah usang dan tidak lagi efektif. VCT sudah lebih dari 25 tahun sejak awal dikembangkannya. Beberapa negara seperti Kamboja, Malaysia, India dsb sudah mereformasi secara nasional sehingga angka kemajuan penanggulangan HIV/AIDS terlihat nyata.
Mengapa sulit mempercayai VCT? Alasannya, lewat mekanisme VCT, provider kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan tenaga medis lebih bersifat pasif. Pola semacam itu hanya mengimbau masyarakat secara sukarela untuk memeriksakan diri ke rumah sakit, dan bersedia menjalani tes dan konsultasi sehingga sangat sulit untuk memutus rantai penularan. Sebaliknya dalam mekanisme PITC, peran provider kesehatan lebih efektif. Dokter berperan aktif untuk melihat pasien bersangkutan memiliki gejala penyakit HIV, dengan melihat faktor risiko tinggi terpapar HIV. Atas dasar itu dokter berhak memberi rujukan agar pasien melakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium atau klinik HIV. Oleh karena itu, penanggulangan HIV, penatalaksanaan terapi lebih mudah tercapai dengan menggunakan PITC daripada murni VCT. Bagi petugas kesehatan dengan diberlakukannya PITC secara tidak langsung juga lebih membuat pelayanan kesehatan lebih efektif membantu memutus rantai penularan dan mengurangi kejadian infeksius di masyarakat serta.
Sayangnya dalam Peraturan Penaggulangan HIV/AIDS belum ada pengaturan tentang PITC, semata hanya VCT. Padahal WHO telah merekomendasikan PITC dan petunjuk pelaksanaannya ditahun 2007. Selain VCT semisal Mandatory yang membolehkan pemeriksaan HIV tanpa inform consent masih dilarang seperti tertuang dalam Perda HIV/AIDS. Padahal mandatori penting untuk pasien hamil, masalah imigrasi, pasien tidak sadar, tidak ada keluarga atau untuk tujuan pengoptimalan terapi, keadaan yang bisa menjadi wewenang petugas kesehatan. Malaysia dan India bahkan memberlakukan bagi pasangan yang ingin menikah demikian penggunaannya dalam institusi TNI Polri. Sebenarnya kita harus mulai berfikir progersif menyiapkan perangkat yang ada secara sungguh-sungguh termasuk keikut sertaan masyarakat sebagai pengontrol kehidupan sosial dalam aspek hukum yang disepakati bersama sesuai nilai moral dan kearifan budaya Indonesia. Jauhkan program yang justru meruntuhkan moral bangsa. Kesemuanya ditujukan untuk menekan laju perkembangan HIV/AIDS, menjaga kehidupan tata sosial di masyarakat yang adil dan beradab yang menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa demi Ketahanan Nasional kita. Dan kita harus akhiri rasa malu kita dihadapan Allah SWT, negara dengan penduduk muslim terbesar ini menjadi penyumbang cukup signifikan terhadap jumlah penderita HIV/AIDS. Astaghfirullah..