Mohon tunggu...
Media Center Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga
Media Center Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga Mohon Tunggu... lainnya -

Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga (SAPA) adalah salah satu lembaga yang lahir pada 15 Maret 2011 di Sleman dengan mengusung isu pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan serta anak, selain itu berusaha mewujudkan suatu komunitas keluarga yang harmonis dan berkeadilan serta berkesetaraan gender. SAPA lahir juga mengusung konsep "social enterpreunership" dalam menjalankan kegiatan dan usahanya yang dirikan oleh mahasiswa-mahasiswi dari perguruan tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta di dukung oleh beberapa dosen dan tenaga ahli yang peduli dan mengerti tentang isu yang diusung oleh SAPA.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskusi Publik dan Pemutaran Film "Nikah Sirri" dalam Rangka Hari Kartini 2012

22 April 2012   17:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebangkitan gerakan perempuan di Indonesia selama ini selalu didentikkan dengan peringatan Hari Kartini, melalui kegiatan-kegiatan yang bernuansa perempuan seperti lomba memasak, fashion show, rias dan lain sebagainya dengan perempuan yang diajadikan subyek dari kegiatan tersebut, apakah seperti demikan makna dari peringatan Hari Kartini tersebut? Perdebatan kenapa harus ada hari Kartini bisa dikatakan sudah usai atau bahkan belum usai sama sekali, namun dibalik hal tersebut adalah esensi dari pergerakan perempuan Indonesia yang pada saat itu dan bahkan sampai sekarang adalah dalam upaya untuk mendobrak budaya Patriakhi, Feodalisme dan domestifikasi peran perempuan yang selama ini hanya dilakukan oleh kaum perempuan saja. Upaya kebangkitan perempuan juga patut disayangkan karena masih banyak sebagian perempuan yang tidak peduli dengan gerakan ini apalagi kaum laki-laki yang dianggap “musuh” oleh penggiat isu perempuan, anak dan gender di Indonesia, karena isu-isu tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan serta anak hanya dianggap sebagai gerakan yang hanya dilakukan oleh perempuan. Pemahaman umum bahwa laki-laki tidak peduli atau bahkan memusuhi dengan gerakan perempuan, dapat dilihat lebih dalam dimana adanya pemahaman yang ingin mendudukan perempuan dan laki-laki “bertarung” untuk saling mendominasi antar pihak sehingga tentunya akan merugikan setiap pihak dan hanya menguntungkan bagi kaum-kaum tertentu yang masih memegang teguh konsep patriakhi dan feodalisme atau kiearkhi dalam konsep dirinya. Padahal dalam perkembangannya, banyak laki-laki yang ternyata tidak nyaman dengan konsep tersebut dan pendikotomian antara peran domestik serta publik berdasarkan jenis kelamin juga sudah tidak tepat lagi pada era sekarang, sehingga lambat laun kelompok-kelompok laki-laki tersebut maupun perseorangan mulai mengambil peran untuk mendukung gerakan-gerakan kesetaraan dan keadilan gender yang selama ini dianggap hanya banyak didengungkan oleh rekan-rekan perempuan saja. Salah satu bentuk upaya mengecilkan peran perempuan termasuk juga anak di dalam pembangunan Indonesia adalah dengan cara makin maraknya “kembali” terjadi pernikahan sirri atau pernikahan secara sembunyi-sembunyi yang terjadi di masyarakat. Fenomena pernikahan sirri ini menjadi hal yang sangat krusial mengingat keberadaan dari praktek pernikahan tersebut sangat mengancam pernikahan yang sah, dimana sebagian besar praktek pernikahan sirri tidak diketahui oleh istri/suami dan/atau anak dari pernikahan yang sah bahkan oleh keluarga dari setiap pasangan, sehingga jika terjadi permasalahan dikemudian hari baik timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak (baik dari perkawinan yang sah maupun sirri) tentunya akan menimbulkan permasalahan serta juga jika berbicara masalah keperdataan dari anak yang lahir akibat pernikahan sirri juga masih menjadi suatu yang pro dan kontra walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur tentang anak di luar nikah. Melihat fenomena pernikahan sirri yang terjadi di masyarakat, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman bekerjasama dengan Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga berinisiasi untuk mengadakan diskusi publik dan pemutaran film dokumenter tentang "Nikah Sirri" karya Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak. Diskusi publik dan pemutaran film ini dilaksanakan pada Sabtu (21/4) dari pukul 08.00 hingga 12.00 di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman, Sawahan, Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini tidak hanya memutar film dokumnter tentang "Nikah Sirri" yang berupa pengakuan baik pelaku maupun korban dari nikah sirri tetapi juga membenah fenomena ini dengan mengahadirkan 2 (dua) pembicara, yaitu: H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag (Ketua Divisi Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga) dan Ifa Aryani, S.Psi (Direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak/Koordinator Suara Lintas Perempuan Yogyakarta). Kegiatan ini ditujukan untuk membuka wacana dari dampak nikah sirri baik secara hukum Islam maupun psikologi terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban dari pernikahan tersebut. Diskusi Publik dan Pemutaran Film ini juga dibuka secara langsung oleh Bupati Kabupaten Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si, dalam sambutannya Bupati menyatakan bahwa tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan ketentraman dan kebahagian sedengankan dalam pernikahan sirri kedua hal tersebut sulit untuk terwujud, sehingga beliau menyatakan bahwa sebaiknya tidak melakukan pernikahan sirri. Pembicara pertama yaitu Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa tentang Nikah Sirri, dimana pernyataan dari fatwa tersebut menginstruksikan kepada warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah" atau dengan kata lain jika ada pernikahan sirri maka pernikahan tersebut tidak sah. Wawan Gunawan Abdul Wahid juga menceritakan bahwa pasca fatwa ini diterbitkan ada seorang dokter di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah diketahui melakukan nikah sirri, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai dokter di rumah sakit tersebut. Pembicara kedua yaitu Ifa Aryani dalam pemaparannya menyatakan bahwa alasan dari pernikahan sirri tersebut diantaranya antara lain: pemahaman agama agar tidak melakukan zina,  praktik dan tidak perlu mengurus administrasi, kehamilan yang tidak dikehendaki, mempertahankan pesiunan suami, dan mendapatkan keuntutungan secara ekonomi. Ifa Aryani juga menyatakan bahwa dampak psikologis bagi anak akibat pernikahan sirri ini adalah Stigma anak “haram” membuat anak sedih, terluka sehingga minder dalam pergaulan, sulit mengembangkan kecerdasan sosial dan self esteem, sedangkan untuk perempuan dapat menimbulkan trauma dan tidak tercipta rasa aman karena status perkawinan tidak jelas serta rawan menjadi korban kekerasan.

1335114628825636695
1335114628825636695
1335115002184912745
1335115002184912745
13351151981600618482
13351151981600618482
133511549710353215
133511549710353215

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun