Mohon tunggu...
Khoirul Amin
Khoirul Amin Mohon Tunggu... Jurnalis - www.inspirasicendekia.com adalah portal web yang dimiliki blogger.

coffeestory, berliterasi karena suka ngopi.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tarik Ulur Keabsahan Rekapitulasi Suara, Ini Sebabnya!

16 Desember 2020   20:39 Diperbarui: 16 Desember 2020   20:56 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekapitulasi perolehan suara pilbup Malang (dok/streaming KPUD Malang)

INTERUPSI soal dasar pelaksanaan rapat pleno terbuka mewarnai rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Malang di gedung DPRD setempat, Rabu (16/12/2020). Tarik ulur sempat mengemuka terkait dasar hukum dan keabsahan hasil rekapitulasi ini.

Perdebatan ini muncul saat pembacaan tata tertib sebelum rekapitulasi, sehingga memakan waktu cukup lama. Tim LO paslon 2 dan paslon 3, bergiliran mempertanyakan sejumlah hal krusial terkait pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pilbup 9 Desember 2020 lalu.

M Isa Anshori, LO tim pemenangan paslon Lathifah Sochib-Didik Mudi Mulyono (LADUB) menyebut pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara cacat prosedural. Secara prinsip, pihaknya mempertanyakan dasar normatif yang digunakan KPU Kabupaten Malang menggelar pleno hari ini.

"Ada dua perundangan PKPU yang sama-sama bisa dijadikan acuan. Yakni, PKPU/2003 dan PKPU 19/2020. Yang mana yang dipakai? Ini juga menyangkut keabsahan hasil forum pleno ini nantinya," tanya Isa Anshori kepada pimpinan rapat pleno, Rabu (16/12).

Meski substansinya sama terkait pelaksanaan rekapitulasi, ada aturan yang diperdebatkan. LO Paslon 2 mempermasalahkan undangan rekapitulasi kepada saksi pada H-1, padahal di PKPU 3/2020 paling lambat H-3. Sementara, KPU Kabupaten Malang berpedoman pada PKPU 19/2020.

Lain halnya, LO Malang Jejeg pengusung paslon jalur perseorangan (Heri Cahyono-Gunadi Handoko), Sutopo Dewangga, lebih mempertanyakan proses saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Catatan Malang Jejeg terutama pada keberadaan pihak muspika di sejumlah kecamatan pada saat pleno rekapitulasi.

Sutopo menegaskan, pihaknya mencatat ada keterlibatan aktif pihak muspika saat rapat pleno rekapitulasi di 13 kecamatan, walau hanya saat proses pembukaan pleno. Menurutnya, secara substansi hukumnya, hal ini tidak bisa dibenarkan. Ini karena pihak terkait sesuai PKPU 19/2020 adalah petugas kepemiluan, saksi paslon dan pengawas.

Menanggapi keberatan ini, pihak KPU selaku pimpinan sidang pleno memastikan bahwa jajaran muspika adalah instansi terkait yang hanya bisa mengikuti prosesi seremoni pembukaan saja sebelum rekapitulasi.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, juga memastikan ada kepastian hukum yang dipedomani dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara. Dikatakan, meski ada dua perundangan yang tidak sinkron atau bertentangan, maka yang dipedomani adalah asas lex specialis, dalam hal ini PKPU 19/2020 tentang pelaksanaan rekapitulasi peroleham suara pilkada serentak. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun