Bangkalan, Media Aspirasi - Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Al-Fatih Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyesalkan molornya Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.
Pengurus PMII Rayon Al-Fatih Muhamad Rajib Sofwan menyampaikan, PKC PMII Jatim sudah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB VIII Pasal 19 Ayat (9) yang berbunyi "Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun."
"Secara admistrasi PKC PMII Jatim sudah melanggar konstitusi, karena konferensi terakhir digelar pada tanggal 25-29 Oktober 2018, sehingga perlu ada pengambilalihan kepengurusan oleh PB PMII," kata Rajib, Jumat (10/12).
Sesuai dengan Hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Boyolali tentang Peraturan Organisasi BAB V Pengguguran Pengurus Koordinator Cabang Pasal 19 Ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal PKC tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Konferensi Koordinator Cabang dalam waktu lebih dari 3 tahun, maka Pengurus Besar dapat mengambil alih kepemimpinan PKC tersebut untuk melaksanakan Konferensi Koordinator Cabang.
Rajib menilai molornya Konkoorcab PKC PMII Jawa Timur mengorbankan banyak kader, menghambat bahkan memotong proses kaderisasi yang ada.
"Jangan sampai karena kedekatan dengan para pejabat sampai menghambat proses kaderisasi," ucap dia.
Ia menegaskan, bahwa PKC PMII Jatim harusnya malu pada perbuatan yang mencemarkan nama baik PMII di tataran organisasi ekstra se-Indonesia.
"Tidak selayaknya PKC PMII Jatim yang sudah melebihi batas periode kepengurusan tidak segera melaksanakan Konkoorcab," tukasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H