Kontributor: Jabir | Editor: Suharianto
Beredarnya video konferensi pers di media sosial YouTube yang dilakukan oleh Ny. Vera Wijaya seorang Pengusaha Aluminium Selaku Tergugat dalam perkara Nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY yang akhir-akhir ini menjadi viral. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H. selaku Penggugat dalam perkara tersebut menanggapinya.
"Saya merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara, keberatan pada putusan nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY". Ujarnya.
Vera Wijaya merupakan pengusaha kaya bertempat tinggal di Apartemen Trilium Surabaya, ia menerangkan secara gamblang bahwa dirinya bertemu Hakim di parkiran untuk meminta advice untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal.
"Tugas Hakim itu memeriksa dan mengadili perkara bukan tempat untuk diminta bantuan dan tanya advice oleh pihak yang berperkara, di parkiran pengadilan pula, hal ini sangat melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim". Sambung Advokat Senior yang menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan itu.
Untuk menjaga independensi dan marwah Pengadilan Negeri Surabaya, Albert mengajukan permohonan pengawasan terhadap Majelis Hakim Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY. Dengan perihal surat Permohonan Pengawasan Terhadap Majelis Hakim Keberatan yang telah diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Surabaya.
Albert menjelaskan dalam video yang beredar tersebut, bahwa Ny. Vera Wijaya selain dirinya bertemu Hakim di parkiran untuk meminta advice, dia juga meminta untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal yang menghukumnya dengan 500 juta rupiah.
"Siapakah oknum Hakim yang ditemui Tergugat Ny. Vera Wijaya untuk membantu dirinya membatalkan putusan Hakim Tunggal pada perkara tersebut, apakah yang Ny. Vera Wijaya temui itu adalah salah satu dari Majelis Hakim Keberatan dalam perkara". Lanjut Albert dalam penuh tanya.
Albert menegaskan, apabila Majelis Hakim Keberatan perkara yang terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis, Â S, dan CGA sebagai Hakim Anggota membatalkan putusan Hakim Tunggal, maka khawatir adanya pertemuan Ny. Vera Wijaya dengan Oknum Hakim di parkiran untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal Terbukti. Namun, jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara, membuktikan kredibilitas dan integritas Majelis Hakim terkait yang memang mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan secara lengkap dan cermat oleh Hakim Tunggal.
Terlebih, dalam amar putusan, Tergugat Ny. Vera Wijaya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, salah satu amar putusannya adalah menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Albert sebagai Advokat Senior dan menghina atau menista agama penggugat yang menjadi salah satu agama yang diakui secara sah di Negara Republik Indonesia.
"Saya berharap, permohonan pengawasan yang saya ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat menjaga independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusannya atas Perkara dengan menguatkan putusan Hakim Tunggal agar tercipta Lembaga Peradilan yang agung". Pungkas Albert.