Mohon tunggu...
Mas Boy
Mas Boy Mohon Tunggu... -

Belajar dari sebuah serpihan-serpihan kecil untuk menjadi besar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Antara Wildan dan Rasyid Rajasa yang Tak Seimbang

24 April 2013   10:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:41 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366775467357467219

Apakah anda masih ingat dengan kasus dan peristiwa kecelakaan anak mentri ? Jika anda seorang pembaca berita aktif pasti Anda sudah mengenal Rasyid Rajasa. Beberapa sempat heboh di sosial media. Tulisan ini saya kutip dari seorang teman facebook disini.

  • Sepertinya keadilan masih memihak... seorang anak mentri, menabrak mobil lain, 2 orang meninggal.
  • Seorang anak biasa, hacking situs pribadi SBY (hacking berbeda dg cracking lho ya..) yg presiden sendiri tdk mengadukan perkara tersebut ke meja hijau.

Kasus remaja jember yang bernama lengkap Wildan Yani Ashari atau wildan yang meretas situs pribadi SBY ini luput dari perhatian kita semua. Wildan bahkan harus menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara pada hari kamis 11 April 2013. “Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ,” ujar ayah Wildan dikutip dari tempo.co Wildan, pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu harus menghadapi beberapa tuntutan jaksa dengan beberapa pasal yang menjeratnya. Dalam surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Wildan juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kompas.com) Tambahan: "Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah apabila ada orang terhormat diantara mereka mencuri, maka mereka membiarkan, dan apabila orang lemah diantara mereka itu mencuri, maka dilaksanakanlah hukum itu kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad saw itu mencuri aku pasti akan memotong tangannya.(HR.Bukhari dan Muslim)"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun