Mohon tunggu...
Ni Made Sinta Sri Dewi
Ni Made Sinta Sri Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upacara Ngaben (Pembakaran Jenazah) dalam Perspektif Agama Hindu, Apakah Mengeluarkan Banyak Biaya?

2 Januari 2023   09:52 Diperbarui: 2 Januari 2023   10:01 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upacara adat di Bali yang mempunyai keunikan, salah satunya yakni upacara ngaben. Ngaben berawal dari kata beya yang artinya bekal dan juga dikatakan berawal dari ngabu yang artinya menjadi abu. Upacara ngaben merupakan upacara pembakaran jenazah untuk menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta. 

Tujuan upacara ngaben yakni dapat menunggu untuk dilahirkan kembali dan melepaskan jiwa orang yang sudah meninggal agar dapat memasuki alam atas serta dapat menyucikan roh anggota keluarga yang sudah meninggal dunia menuju ke tempat peristirahatan terakhir. Semua warga banjar harus membantu dalam persiapan, seperti membuat banten, bade, patulangan. 

Ada 3 jenis upacara ngaben, diantaranya: 

1. (Sawa Wedana) dilakukan setelah jenazah diawetkan sebelum ritual pembakaran berlangsung. 

2. (Asti Wedana) dilakukan setelah jenazah dikubur. 

3. (Swasta) dilakukan bagi penduduk Bali yang meninggal di luar daerah atau jasadnya tidak ditemukan. 

Biaya untuk upacara ngaben sangat banyak, tidak semua warga bisa mewujudkan upacara untuk keluarga yang meninggal. Jadi, Pemerintah Desa Adat maupun Provinsi mengadakan upacara (ngaben massal) yang diperuntukkan bagi keluarga yang yang kurang mampu agar jasad para leluhurnya dapat disucikan sesuai ajaran Agama Hindu. Upacara ngaben tidak dapat diprediksi , jika upacara ngaben ditunda terlalu lama dan seorang yang meninggal dunia dikubur tanpa upacara, rohnya akan gentayangan karena roh tersebut belum melepaskan keterikatannya dengan alam manusia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun