Mudharabah
Merupakan akad kongsi yang terdiri dari dua pihak atau lebih dimana satu pihak menjadi pemilik dana dan lainnya menjadi pengelola. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan mikro. Misalnya seseorang yang membutuhkan modal untuk membuka percetakan namun tidak memiliki modal. Maka penyelenggara p2p akan mengumpulkan modal untuk pembelian seperti mesin fotokopi, tinta, dan sebagainya. Kemudian keuntungan yang didapat akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Musyarakah
Merupakan akad kongsi, sama halnya dengan akad mudharabah. Yang membedakan dalam akad ini adalah kedua belah pihak sama-sama memberikan modal dalam proyek pembiayaan.
Secara sisi kesyariahan industri p2p lebih baik karena objek pembiayaan lebih jelas. Para pihak langsung bertransaksi sesuai dengan objek pembiayaan yang dipilih. Berbeda dengan perbankan yang melakukan pooling of fund sementara nasabah tidak mengetahui secara langsung pada pembiayaan yang mana dana mereka disalurkan.
Beberapa pemain terkemuka dalam p2p syariah diantaranya:
ALAMI (www.alamisharia.co.id)
Perusahaan ini awalnya adalah agregator yang mengembangkan usahanya menjadi p2p. Fokus pembiayaan ALAMI adalah UMKM dengan pembiayaan mulai dari 100 Juta hingga 2 Milyar. Produk yang ditawarkan adalah pembiayaan anjak piutang dengan akad wakalah bil ujrah.
Dana Syariah (www.danasyariah.id)
Perusahaan ini fokus pada pembiayaan properti dan perumahan. Bagi para pemilik usaha  dalam bidang tersebut dapat mengajukannya pada platform Dana Syariah. Akad yang digunakan dalam proyek pembangunan properti tersebut adalah Murabahah dan Mudharabah.
Ammana (https://ammana.id/)